Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada Serentak 2024, dengan membutuhkan 3.274 tenaga PTPS.
Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku Stevin Melay, mengatakan, jumlah ini disesuaikan dengan jumlah TPS di Maluku, yaitu satu TPS satu pengawas.
“Untuk pendaftaran sudah resmi dibuka. Tahapan pendaftaran akan berlangsung selama 17 hari terhitung dari tanggal 12-28 September 2024. Kita butuh 3.274 tenaga PTPS, kata Stevin, Kamis 12 September 2024.
Menurut Stevin, Bawaslu RI telah mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) untuk pembentukan PTPS dimaksud. Di mana, proses pembentukan PTPS dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga diharapkan bagi masyarakat yang merasa memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang ada, agar dapat mengikuti seleksi PTPS.
“Kalau merasa masih minim informasi, bisa langsung tanyakan ke Panwascam atau jajaran Bawaslu terdekat. Dan kalau penuhi syarat, ya bisa ikuti seleksi ini,” ujarnya.
Dikatakan Stevin, Bawaslu Maluku juga memberi kesempatan perpanjangan pendaftaran dari 29 September hingga 1 Oktober 2024, setelah dilakukan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran.
“Lalu tanggal 1 sampai 10 Oktober 2024 akan dilakukan penelitian berkas pendaftaran masa perpanjangan, dan besoknya di tanggal 11 Oktober 2024 diumumkan hasil lulus administrasi. Kemudikan pada 12 Oktober itu diberikan kesempatan untuk masyarakat memberikan tanggapan terhadap hasil administrasi,” terangnya.
Setelah itu, lanjut Stevin, mulai 12 sampai dengan 22 Oktober 2024 adalah tahapan wawancara, 23 sampai 25 Oktober tahapan penetapan dan pengumuman calon terpilih hasil wawancara, dan 23 Oktober hingga 2 November tahapan pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II).
“Pelantikan pengawas TPS akan dilakukan pada tanggal 3 sampai 4 November 2024,” ungkapnya.
Stevin meminta agar media dan masyarakat dapat mengontrol dan mengawasi proses pembentukan pengawas TPS yang dilakukan Bawaslu lewat Panwascam. Sehingga diharapkan Panwascam dapat melakukan seluruh tahapan pembentukan sebagaimana ketentuan yang ada.
Dan juga kepada Bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan fungsi monitoring dan supervisi kepada Panwascam agar memastikan tidak ada yang “cawe-cawe” yang dapat merugikan peserta dan juga lembaga.
“Kami berharap kehadiran petugas PTPS nanti dapat meningkatkan integritas dan kredibilitas proses pemilihan,” pungkasnya. (MON)