RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pencabulan dan pemerkosaan masih terjadi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Beberapa waktu lalu seorang gadis digilir di Kecamatan Amalatu. Kali ini di salah satu desa di Kecamatan Seram Barat.
Korban berinisial E (16) diperkosa pelaku inisial NM yang adalah tetangga korban. Dua kali siswi SMP ini ditiduri. Kini, korban telah berbadan dua, dan usia kandungan korban sudah dua bulan.
Kasus ini berawal ketika korban inap bersama anak gadis pelaku inisial AM sekitar Juni 2024 lalu. Saat itu, pelaku masuk ke dalam kamar anaknya dan langsung membungkam mulut korban dengan tangan pelaku. Kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya.
Seminggu kemudian, korban kembali disetubuhi oleh pelaku. Tempat kejadian perkara (TKP) masih di kamar anak pelaku sendiri. Akibat perbuatan itu, korban pun kini berbadan dua.
Kejadian ini terungkap ketika orang tua melihat perbedaan pada perut anak korban. Setelah diinterogasi keluarga, baru korban terbuka dan menceritakan apa yang dialaminya.
Masalah ini pun dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres SBB pada pertengahan Agustus 2024.
Kasat Reskrim Polres SBB AKP Ardo yang dikonfirmasi mengarahkan untuk menanyakan langsung ke Kasi Humas.
“Pak (wartawan) untuk masalah berita (publikasi) bisa langsung ke seksi humas Polres ya,” ujar Kasat Reskrim, Selasa (10/09/2024).
Kasi Humas Polres SBB Aipda Sanny menyatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
“Sudah ditahan. Lebih jelasnya ke penyidik PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” kata Sanny kepada Rakyat Maluku lewat pesan WhatsApp. (AAN)