RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Personel Polsek Salahutu memusnahkan 500 liter minuman keras beralkohol jenis Sopi. Miras tersebut ditemukan selama razia.
Pemusnahan dilakukan sekira pukul 10.15 WIT di Mapolsek, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah,Selasa, 10 September 2024.
“Hari ini kami telah melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras jenis Sopi, hasil razia di wilayah hukum Polsek Salahutu yang berjumlah 500 liter,” jelas Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete S Luhukay.
Ia menjelaskan,
seperti ketahui bersama bahwa miras salah satu penyebab utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Pemusnahan ini merupakan langkah Tegas dalam upaya Polsek Salahutu untuk mengurangi potensi gangguan yang ditimbulkan oleh konsumsi minuman keras ilegal,” ucapnya.
Pemusnahan sopi, lanjut Ipda Jane, dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Kecamatan Salahutu B Neniwaty Seipala, Danramil yang diwakili oleh Peltu Zulkipli Tuasalamony, Kepala Kantor Urusan Agama, dan Raja Negeri Tulehu.
“Pemusnahan dimulai dengan penandatanganan berita acara oleh Muspika Kecamatan Salahutu. Proses pemusnahan dilakukan dengan menumpahkan miras dari kemasan ke tanah, yang disaksikan oleh seluruh undangan,” terangnya.
Terpisah, Kapolsek
Iptu Aris memberikan Iimbauan Kamtibmas kepada para tamu dan masyarakat yang hadir. Kapolsek menegaskan pentingnya kerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta mengingatkan agar semua pihak menghindari konsumsi minuman keras dan narkoba.
“Kami berharap masyarakat dapat mendukung upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Hindari konsumsi minuman keras dan narkoba, dan laporkan segera jika melihat aktivitas yang mencurigakan,” ujar Kapolsek. (AAN)