RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku membuka posko pengaduan di sejumlah kabupaten/kota untuk mengawal hak pilih bagi masyarakat yang melakukan pengaduan-pengaduan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Provinsi Maluku, Daim Baco Rahawarin, mengatakan posko pengaduan tersebut dibuka sejak dimulainya tahapan pilkada.
“Kita instruksikan kepada Bawaslu kabupaten/koto, kemudian kecamatan tingkat desa dan kelurahan, membuat posko pengaduan terkait dengan daftar pemilih masyarakat yang mungkin hasil coklit atau namanya tidak ada
dalam daftar pemilihan,” kata Daim Baco, Selasa, 10 September 2024.
Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang namanya belum ada dalam daftar pemilihan, untuk segara melaporkannya ke posko pengaduan.
“Mungkin bisa ke laporan kepada jajaran kami di tingkat bawah dan kita sudah membuat posko aduan di semua kabupaten/kota,” ujarnya.
Dia mengakui, setiap pengaduan masyarakat yang masuk melalui Posko Kawal Hak Pilih atau yang diterima oleh pengawas, nantinya akan menjadi masukan dan tanggapan yang akan disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pemuktahiran data pemilih, termasuk saat ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHP) hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Ini merupakan bentuk pengawasan dari Bawaslu yang benar-benar turun langsung ke masyarakat untuk memastikan masyarakat yang mempunyai hak pilih pada Pemilu 2024 terdata sebagai pemilih 2024. Intinya setiap laporan yang masuk itu dipastikan akan ditindaklanjuti, pungkasnya. (MON)