KPU Maluku Verifikasi Perbaikan Dokumen Administrasi Paslon

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku sementara melakukan verifikasi perbaikan dokumen administrasi tiga bakal pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubenur Maluku periode 2024-2029.

Tiga bakal paslon itu, Murad Ismail – Michael Wattimena (MI-MW), Hendrik Lewerissa – Abdullah Vanath (HL-AV), dan Jeffry Apoly Rahawarin – Abdul Mukti Keliobas (JAR-AMK).

“Tiga bakal paslon sudah memasukan perbaikan dokumen administrasi, langkah selanjutnya verifikasi administrasi untuk dokumen-dokumen perbaikan. Hasilnya akan diumumkan pada 13-14 September, kata Ketua KPU Maluku Shadek Fuad, kepada media ini, Senin, 9 September 2024.

Menurut Fuad, meski dalam proses verifikasi administrasi semua bakal paslon memenuhi syarat, namun ada beberapa kesalahan dari dokumen administrasi bakal paslon yang diusulkan. Sehingga, KPU menyerahkan dokumen tersebut kepada bakal paslon untuk diperbaiki dan dikembalikan ke KPU paling lambat pada 8 September 2024 kemarin.

“Setelah diberikan dokumen administrasi pada 6 September yang di dalamnya juga ada hasil pemeriksaan kesehatan, di mana semuanya memenuhi persyaratan, namun ada perbaikan pada dokumen administrasi yang harus diperbaiki,” terangnya.

Terpisah, anggota KPU Kota Ambon Muhammad Fikri Latuconsina, mengatakan terkait dokumen administrasi empat bakal paslon Walikota dan Wakil Walikota Ambon yang ada pada KPU, juga ada perbaikan-perbaikan

Empat bakal paslon itu, Bodewin Wattimena-Ely Toisuta, Agus Ririmasse-M. Novan Liem, Jantje Wenno-Syarif Bakri Asyathri, dan Tady Salampessy-Emily Dominggus Luhukay.

“Ada perbaikan, karena mungkin kesalahan opsi pengambilan pada silon maupun surat keterangan yang dibuat tidak pada tempatnya. Jadi hal-hal itu yang sementara sudah kami sampaikan ke LO maupun admin silon yang bertanggung jawab untuk segera diperbaiki, kata Latuconsina.

Dijelaskan, tahapan perbaikan administrasi akan berlangsung selama dua hari, yakni 7 sampai 8 September 2024. Sehingga dia meminta kepada LO masing-masing bakal paslon untuk segera memperbaiki dokumen dimaksud sesuai waktu yang telah diberikan.

Tanggal 7 sampai 8 itu batas waktu perbaikan administrasi, sehingga kami dari divisi teknis maupun operator silon akan terus mengawal proses ini sampai ke tahap penetapan di 22 September, jelasnya.

Dikatakan Latuconsina, empat bakal paslon tersebut juga telah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan untuk maju bertarung di Pilkada Serentak 2024.

“Dari empat bakal paslon yang melakukan Rikkes di RSUP Leimena, hasilnya semua memenuhi syarat untuk maju sebagai calon walikota – wakil walikota, pungkasnya. (MON)

  • Bagikan

Exit mobile version