RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Maluku) telah menyurati Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku untuk permintaan audit kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan keuangan BUMN pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon Kota dengan modus nasabah topengan “kredit fiktif” tahun anggaran 2023.
“Untuk permintaan (audit ke BPKP), sudah diminta (Jaksa Penyidik),” akui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku Ardy, ketika konfirmasi media ini di kantornya, Senin, 9 September 2024.
Menurut Ardy, meski sudah meminta audit, namun sampai dengan saat ini Jaksa Penyidik belum melakukan ekspose perkaranya bersama Tim Auditor Perwakilan BPKP Provinsi Maluku. Sebab, Jaksa Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Belum dilakukan ekspose (perkara) karena tim (Jaksa Penyidik) masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” terangnya.
Ditanya soal akibat penyelewengan keuangan BUMN yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada BRI Unit Ambon Kota kurang lebih sebesar Rp1,9 miliar, Ardy menjelaskan bahwa kerugian tersebut merupakan hasil audit internal BRI.
“Meskipun sudah ada temuan internal (BRI), tetap kita meminta BPKP untuk menghitung total kerugian keuangan negaranya,” jelasnya.
Dikatakan Ardy, pemeriksan saksi-saksi yang masih berjalan di tahap penyidikan ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
“Tentu tim penyidik akan bekerja cepat dan profesional untuk menuntaskan kasus ini. Dan siapapun yang patut diduga terlibat, akan kami tetapkan sebagai tersangka, tidak ada tebang pilih, semua sama di mata hukum,” pungkasnya. (RIO)