Mediasi Gagal, Lanjut Sidang Pokok Perkara

  • Bagikan

Sidang Pedagang Amplaz Vs PT. MMG

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sidang mediasi antara pedagang Ambon Plaza (Amplaz) bersama PT. Modern Multi Guna (MMG), Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk membahas persoalan di pusat perbelanjaan itu, kembali gagal.

Hal ini disebabkan Direktur PT. MMG, Farida Perau, tidak pernah hadir di persidangan sejak kasus ini dilaporkan pedagang Amplaz ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon dengan agenda mediasi.

Menurut Penasehat Hukum pedagang Amplaz Edi Irsan Elys, selain Direktur PT. MMG, pihak termohon lainnya yakni Pemkot Ambon dan BPN Kota Ambon, tidak hadiri sidang mediasi. Sehingga, mediator melaporkan kepada hakim soal kegagalan mediasi itu.

“Sidang mediasi kemarin itu gagal karena Direktur PT MMG, Pemkot Ambon dan Kepala BPN, tidak hadir. Jadi, sidang berikutnya langsung ke pokok perkaranya. Nanti majelis hakim tentukan jadwal sidangnya,” kata Edi, kepada media ini, Minggu, 8 September 2024.

Dikatakan Edi, selain proses sidang nanti, pihaknya juga mengajukan provisi agar kios pedagang Amplaz yang digembok oleh pihak PT. MMG, bisa segara dibuka kembali

“Kita sudah ajukan provisi agar gembok dibuka, cuma belum ada putusan. Ini kewenangan majelis hakim, bukan mediator,” jelasnya.

Ia berharap, agar provisi yang diajukan bisa dikabulkan, sehingga pedagang yang kiosnya digembok dibuka dan mereka dapat melakukan aktivitas.

“Pedagang inginkan itu dibuka untuk berjualan. Nanti hasil sidang seperti apa, pedagang akan ikuti,” tandasnya. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version