RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kebakaran yang menghanguskan dua unit rumah toko (Ruko) di kawasan Terminal A Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 02.55 Wit, diduga akibat korsleting listrik.
“Dugaan sementara penyebab kebakaran diakibatkan adanya hubungan arus pendek (korsleting listrik),” kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Ipda Janete S Luhukay, saat dikonfirmasi media ini.
Dia menjelaskan, dua unit ruko yang terbakar itu milik Nasrudin (50) dan Gita (42). Awalnya, saksi Mohammad Marsi, seorang tukang ojek, melihat api keluar dari tembok bagian luar Toko LS. Percikan api tersebut kemudian menjalar masuk ke dalam toko yang juga dijadikan sebagai kos-kosan.
Saksi kemudian memberitahukan rekan-rekannya untuk segera membangunkan penghuni kos-kosan yang berada di lantai II dan III toko tersebut untuk segera menyelamatkan diri. Kejadian ini juga membuat panik warga sekitar. Sebab, depan ruko terbakar berjejer kios-kios pedagang kaki lima (PKL).
“Api semakin membesar sehingga membakar isi Toko LS itu. Sementara saksi lainnya melihat api berasal dari kabel yang ada di depan Toko LS,” terang Ipda Janete
Tak lama kemudian, lanjut Ipda Janete, sebanyak lima unit mobil milik Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Pemerintah Kota Ambon toba di lokasi kebakaran dan langsung berupaya memadamkan kobaran api.
“Polsek Sirimau dan personel Polresta Ambon juga tiba di TKP dan langsung mengamankan TKP untuk mengatur arus lalu lintas, jelasnya.
Meski tidak ada korban jiwa, namun kebakaran ruko tersebut mengakibatkan kerugian materil yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
“Diperkirakan kerugian materil dalam kejadian tersebut mencapai ratusan juta rupiah, serta dalam kejadian dimaksud tidak terdapat korban jiwa, pungkasnya. (AAN)