RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ditreskrimum Polda Maluku menangguhkan pengaduan DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku yang melaporkan bakal calon Bupati (Bacabup) Kabupaten Buru, Mohamad Daniel Rigan (MDR), terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu.
“Iya, itu masih dalam aduan. Tapi kita pending (tangguhkan) dulu seperti yang calon-calon lain,” kata Direktur Reserse Krimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, saat dikonfirmasi media ini Rabu, 4 September 2024.
Menurutnya, penangguhan kasus ini sesuai dengan aturan Kapolri dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
“Jadi, yang ada ikut pilkada kita pending sampai pilkada selesai. Kita tetap tindaklanjuti (diproses),” janji Auditor Kepolisian Madya Tk III Itwasda Polda Maluku itu.
Sementara itu, MDR yang merupakan suami dari artis Bella Shofie, ketika dihubungi media ini via telepon WhatsApp (WA), tidak merespon. Pesan singkat berisi pertanyaan yang dikirim juga diabaikan.
Terpisah, Ketua OKK DPD KNPI Provinsi Maluku Hamid S. Fakaubun, mengatakan, DPD KNPI Provinsi MalukU melaporkan Mohamad Daniel Rigan (MDR) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku atas dugaan pelanggaran administrasi yakni ijazah palsu.
Hamid menjelaskan, dugaan ijazah palsu itu seperti misalnya Ijazah Paket C milik Mohamad Daniel Rigan yang dikeluarkan oleh salah satu SMA di Jakarta pada tahun 2021.
“Karena dikatakan hilang, maka dikeluarkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan Dinas Pendidikan. Menurut kami seharusnya dasar laporan kehilangan adalah surat keterangan dari sekolah. Bukan dari dinas. Yang berikutnya tugas kepolisian baru melampirkan itu berdasarkan surat keterangan dari sekolah,” jelas Hamid.
Selain itu, lanjut Hamid, nama pada ijazah SD dan SMP pun berbeda. Dan DPD KNPI Maluku telah memiliki bukti-bukti terkait dugaan tersebut yang pada saatnya nanti akan dibuka ke penyidik jika kausnya sudah berproses.
“Ada rekaman video dengan orang yang satu angkatan, ya kita lihat tahun lulus dan ini kan di SD dan SMP, kita tanya orang-orang itu yang sekolah di SD itu, mereka sampaikan MDR tidak sekolah di SD tersebut,” ungkapnya.
Tidak hanya lapor polisi, Hamid juga menegaskan bahwa DPD KNPI Maluku juga telah melakukan upaya hukum lainnya dengan mendatangi Bawaslu dengan maksud agar kasus tersebut dapat diproses di Gakkumdu.
“Tapi karena lokusnya di Buru jadi diarahkan ke Buru. Tapi kita tidak ke Buru, kita akan ke Jakarta lapor ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu) agar oknum-oknum KPU ditindak karena meloloskan orang yang diduga bermasalah dengan ijazah,” terangnya.
Tak sebatas itu, KNPI, sambung Hamid, juga melaporkan MDR ke DPP Partai Nasdem untuk mencabut dukungan dari yang bersangkutan.
Di tempat yang sama, Ketua DPD KNPI Kabupaten Buru, Almuhajir Sipiel Miru, mengatakan, laporan yang mereka buat lantaran MDR melaporkan dirinya ke Polda Maluku atas dugaan pencemaran nama baik.
“Kalau yang dimuat di media harusnya diklarifikasi ke media, bukan ambil langkah kemudian melaporkan saya,” kesalnya.
Terkait ijazah sekolah itu, Almuhajir mengatakan bahwa seseorang yang ingin mendapatkan ijazah harus mengikuti pendidikan kurang lebih 12 tahun lamanya, dan bukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan atau membodohi masyarakat.
“Orang tua kita berdarah-darah sekolah untuk dapatkan ijazah dari SD, SMP, SMA, bahkan sarjana. Kita ini mengedukasi publik di Namlea supaya kemudian publik menyadari, publik sadar dan cerdas, karena ini kita memilih pemimpin yang benar-benar pemimpin amanah dan berkualitas,” tandasnya. (AAN)