RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Hasan Wailissa, dituntut pidana penjara selama enam tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Selain Hasan Wailissa JPU juga menuntut terdakwa Muhammad Irfan Tuahan selaku eks Bendahara Negeri Haya tahun 2017-2018 selama enam tahun penjara dan terdakwa Rahman Lesipela selaku eks Bendahara Negeri Haya tahun 2019 selama lima tahun penjara.
Sebab, perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penyalahgunaan keuangan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Negeri Haya tahun 2017, 2018 dan 2019.
“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar dapat menjatuhkan pidana penjara kepada ketiga terdakwa sebagimana tuntutan JPU dengan denda masing-masing Rp200 juta subsider enam bulan kurungan,” kata JPU Ferdinanda Enike Tupan, saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu, 4 September 2024.
Selain pidana badan dan denda, ketiga terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar. Dengan rincian, Hasan Wailissa Rp900 juta lebih subsider tiga tahun penjara, Muhammad Irfan Tuahan Rp638 juta subsider tiga tahun dan terdakwa Rahman Lesipela Rp 317.191.377 subsider dua tahun penjara.
Usai mendengar tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Wilson Sriver didampingi Hakim Anggota, Agus Hairullah dan Hery Anto Simanjuntak, menutup dan menunda persidangan selama dua minggu dengan agenda pembelaan para terdakwa melalui kuasa hukumnya. (RIO)