Dirreskrimsus Pastikan Tidak Tebang Pilih

  • Bagikan

Terkait Kasus Galian C

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kasus galian C di Desa Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku, telah menuntaskan penyidikan. Di mana, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yaitu Daud Sangadji.

Tersangka dan barang bukti juga telah dilimpahkan oleh penyidik ke kejaksaan untuk proses selanjutnya. Tahap II telah dilakukan pada Selasa, 27 Agustus 2024 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Masohi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Hujra Soumena mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan penyidikan perkara tindak pidana pertambangan ilegal tersebut.

“Setelah melakukan serangkaian proses sejak penyelidikan hingga penyidikan, akhirnya kita berhasil tuntaskan kewenangan kita dalam perkara ini,” ungkap Hujra, Selasa, 3 September 2024.

Ketika penuntut umum menyatakan berkas perkara P-21, maka berkas perkara pidana ini telah penuhi syarat baik materil maupun formil untuk dilanjutkan ke tingkat penuntutan. Berdasarkan lengkapnya berkas perkara ini, maka dilakukan pelimpahan tahap II dimana tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dia menegaskan, dalam proses hukum perkara ini, pihaknya bekerja secara maksimal dan profesional sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam penanganan perkara ini. Siapa yang bersalah dan didukung alat bukti yang sah, pasti akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita profesional dalam penanganan perkara ini. Tidak ada tebang pilih seperti tudingan segelintir orang. Kita berpegang pada aturan main yang berlaku,” tukas alumni Akpol tahun 1999 ini.

Ia beberkan sejak penyelidikan hingga penyidikan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui perbuatan pidana tersebut.

Bukan hanya saksi pelapor saja yang dimintai keterangan, tetapi juga saksi ahli bidang pertambangan serta ahli pidana dari Universitas Pattimura dimintai keterangan.

“Nah, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta didukung barang bukti yang ada, maka berdasarkan pasal 184 KUHAP tentang alat bukti, maka penyidik berkesimpulan bahwa Daud Sangadji adalah pihak yang bertanggung jawab sehingga ditetapkan sebagai tersangka dimana melanggar pasal 158 Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara,” tandas Hujra.

Soal adanya isu bahwa dirinya akan dilaporkan ke Propam Presisi Mabes Polri dengan dugaan menyalahgunakan kewenangan dalam penanganan perkara ini, dengan senyum Hujra mempersilahkan.

Dirinya tidak takut atau mundur dengan ancaman tersebut. Ia yakin telah bertindak maksimal dan profesional tanpa tebang pilih dalam proses penyidikan perkara ini.

“Silahkan saja jika ada pihak yang tidak puas dan mau melaporkan saya kemana pun juga. Namun jika tidak terbukti, maka pastinya saya juga akan ambil langkah hukum untuk membela harkat dan martabat saya,” pungkasnya.

Terpisah, Telly Nio melalui kuasa hukumnya Meky H Ihalauw katakan soal proses penyidikan itu kewenangan penuh kepolisian.

“Kami dari kuasa hukum tidak bisa mengintervensi penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Maluku. Itu kewenangan penuh yang diberikan undang undang kepada penyidik,” tegas Ihalauw.

Soal penetapan seseorang sebagai tersangka, Ihalauw tegaskan itu kewenangan penyidik.

“Tetapi pastinya penyidik tidak akan sembarangan tetapkan seseorang sebagai tersangka. Pastinya harus dilandaskan dengan aturan main yang berlaku pada Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tidak seenak perut penyidik. Pasti disesuaikan dengan aturan main yang ada,” jelasnya. (AAN)

  • Bagikan