Sadali: Cegah Korupsi Butuh Langkah Extraordinary

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie, mengatakan, untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, dibutuhkan langkah-langkah extraordinary. Sebab, korupsi telah merusak sendi kehidupan bangsa, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

“Dibutuhkan langkah-langkah pencegahan korupsi yang extraordinary,” kata Sadali, pada kegiatan Sosialisasi Program Percontohan Kabupaten/ Kota Antikorupsi Provinsi Maluku, yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Senin, 2 September 2024.

Dia menjelaskan, selain langkah extraordinary, pencegahan korupsi juga tidak dapat dilakukan hanya oleh KPK sendiri, tetapi juga harus melibatkan partisipasi dan peran serta seluruh elemen bangsa sebagai wujud dan tanggung jawab bersama sebagai warga negara.

“Harus melibatkan partisipasi dan peran serta seluruh elemen bangsa, dan upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan di semua sektor, baik di pemerintahan, swasta maupun elemen masyarakat,” jelas Sadali.

Atas nama pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Maluku, Sadali memberikan apresiasi dan penghargaan kepada KPK RI yang telah menyelenggarakan kegiatan ini sebagai upaya pencegahan korupsi. Ia berharap, kegiatan ini dapat menciptakan kabupaten dan kota Antikorupsi di seluruh wilayah Provinsi Maluku.

“Mari kita manfaatkan kegiatan ini sebagai forum diskusi berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam memecahkan berbagai permasalahan dan pencegahan pemberantasan korupsi di wilayah Bumi Raja-Raja ini,” ajak Sadali.

“Dan kami juga mendorong pemerintah kabupaten/ kota untuk berkomitmen dan mengikuti seluruhnya program pendidikan pemberantasan korupsi demi kemajuan dan kesejahteraan bersama,” sambungnya.

Turut hadir pada kesempatan itu, Forkopimda Provinsi Maluku, Bupati dan Walikota se-Maluku, Plh. Sekretaris Daerah Maluku beserta Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten/ Kota, dan Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI. (RIO)

  • Bagikan

Exit mobile version