KNPI Bakal Lapor MDR ke Polda Maluku

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Maluku bakal melapor balik bakal calon Bupati Mohammad Daniel Rigan (MDR) ke Polda Maluku atas dugaan ijasah palsu

Laporan balik ini lantaran Ketua DPD KNPI Buru diadukan terlebih dahulu atas dugaan pencemaran nama baik MDR ke polisi.

“Ketua DPD KNPI Buru dilaporkan oleh MANDAT melalui diwakili oleh kuasa hukumnya dengan Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor /STTP/123/2024/ Ditreskrimasus, Kamis, 29 Agustus 2024. Jadi kita lapor balik atas dugaan ijasah palsu,” kata Ketua OKK DPD KNPI Maluku Hamid Salahudin Fakaubun kepada Rakyat Maluku, Senin (02/09/2024).

Karena perintah Ketua DPD KNPI Arman Kalean, maka selaku Ketua OKK disuruh untuk mengawal sekaligus membuat laporan balik kepada yang bersangkutan.

“Sebab, mereka sudah membawa-bawa dan mencatut nama KNPI dilaporan mereka kemudian yang kedua bersangkutan di duga kuat telah melakukan pelanggaran administrasi yakni memanipulasi ijasah dalam persyarakat bakal calon Bupati,” ucapnya.

KNPI, sambung Fakaubun, tidak hanya melaporkan ke Krimsus Polda Maluku tapi juga Gakumdu Kabupaten Buru untuk mendiskualifikasi yang bersangkutan.

“Kuat dugaan kami yang bersangkutan telah memanipulasi ijasahanya. Kami berani sampaikan ini ruang publik disertai dengan bukti-bukti dan ini nantinya kami akan membawanya sebagai bukti petunjuk awal agar penyidik nanti menulusuri laporan kami,” tagasnya.

Tak sampai di situ, KNPI pun akan membuat laporan resmih ke DPP Partai Nasdem untuk mengevalusi rekomendasi yang telah diberikan dan menyurati DPD Partai Nasdem Maluku.

“Sebab, kami menilai Nasdem Maluku telah salah merekomendasikan orang-orang yang tidak menghargai hak-hak masyarakat berpendapat di depan umum. Hemat kami kalau Partai Nasdem Maluku tetap ngotot merekomendasikan beliau maka akan berdampak buruk dan merugikan Partai Nasdem di Kabupaten Buru.

Termasuk melakukan upaya hukum lain untuk menguji kebenaran dari ijasahanya pada Pengadilan Tata Usaha Negeri Ambon.

“Sikap ini kami lakukan sebagai bentuk protes kami kepada kandidat yang tidak menghormati dan tidak menghargai hak-hak civil socity pada pesta demokrasi ini,” tandasnya. (AAN)

  • Bagikan