RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Maluku) terus gencar melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan keuangan BUMN pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon Kota dengan modus nasabah topengan “kredit fiktif” tahun anggaran 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku Ardy, mengatakan, kali ini, Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kepala BRI Unit Ambon Kota dan tiga saksi lainnya, yakni kepala Manager Bisnis Micro dan dua orang dari Unit Risk Complayed (URC).
“Pemeriksaan saksi di perkara BRI Ambon hari ini (kemarin) ada empat orang, yaitu kepala BRI Unit Ambon Kota, kepala Manager Bisnis Micro dan dua orang dari URC. Mereka diperiksa sejak pukul 13.00 sampai dengan 17.00 Wit,” kata Ardy, kepada media ini di kantornya, Kamis, 27 Agustus 2024.
Meski enggan memberikan nama atau inisial saksi-saksi yang diperiksa, namun Ardy memastikan bahwa pemeriksan terhadap empat saksi itu untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
“Kalau pemeriksan saksi-saksi rampung, Tim Audit Perwakilan BPKP Provinsi Maluku juga sudah menyerahkan hasil penghitungan kerugian keuangan negaranya kepada Jaksa Penyidik, barulah dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangkanya,” jelasnya.
Dia menjelaskan, penyelewengan keuangan BUMN tersebut diduga dilakukan oleh oknum pegawai BRI Unit Ambon Kota pada tahun 2023 melalui kredit fiktif dengan modus nasabah topengan, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri.
“Akibat penyelewengan keuangan BUMN ini, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada bank yang bersangkutan (BRI) kurang lebih sebesar Rp1,9 miliar,” pungkasnya. (RIO)