Jaksa Garap Kepala BRI Unit Ambon Kota

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Maluku) menggarap kepala BRI Unit Ambon Kota sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan keuangan BUMN pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon Kota dengan modus nasabah topengan “kredit fiktif” tahun anggaran 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku Ardy, mengatakan, selain kepala BRI Unit Ambon Kota, Jaksa Penyidik juga memeriksa empat pegawai BRI Cabang Ambon lainnya. Yakni, tiga marketing dan satu orang dari Unit Risk Complayed (URC).

“Saksi yang hadir dalam pemeriksaan kasus BRI Unit Ambon Kota hari ini (kemarin) ada lima orang. Terdiri dari kepala BRI Unit Ambon Kota, tiga marketing dan satu orang dari URC. Mereka diperiksakan sejak pukul 10.00 sampai dengan 17.00 Wit,” kata Ardy, kepada media ini di kantornya, Rabu, 27 Agustus 2024.

Sampai dengan saat ini, Ardy masih bersikeras tidak ingin menyebutkan nama atau inisial dari saksi-saksi yang diperiksa Jaksa Penyidik itu. Menurutnya, setelah dilakukan penetapan tersangka, baru diberikan nama atau inisial saksi-saksi yang diperiksa.

“Karena belum penetapan tersangka, jadi Jaksa Penyidik hanya beritahu jabatan saksi yang diperiksa saja. Nanti kalau sudah penetapan tersangka baru diberitahu nama atau inisial dari saksi-saksi. Jadi, mohon maaf dan mohon pengertiannya,” tuturnya.

Dikatakan Ardy, pemeriksan terhadap lima saksi itu untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

“Dan sambil periksa saksi-saksi, Jaksa Penyidik juga telah menyurati Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku untuk menghitung total kerugian keuangan negaranya,” terangnya.

Dia menjelaskan, penyelewengan keuangan BUMN tersebut diduga dilakukan oleh oknum pegawai BRI Unit Ambon Kota pada tahun 2023 melalui kredit fiktif dengan modus nasabah topengan, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri.

“Akibat penyelewengan keuangan BUMN ini, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada bank yang bersangkutan (BRI) kurang lebih sebesar Rp1,9 miliar,” pungkasnya. (RIO)

  • Bagikan