RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sidang mediasi antara pedagang Ambon Plaza (Amplaz) bersama PT. Modern Multi Guna (MMG), Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, terpaksa ditunda. Hal ini disebabkan Direktur PT. MMG, Farida Perau, tidak hadir di persidangan.
Padahal, majelis hakim PN Ambon pada sidang pekan lalu telah memerintahkan agar Direktur PT. MMG, Farida Perau, dapat hadir di persidangan dengan agenda sidang mediasi yang dijadwalkan Rabu, 28 Agustus 2024.
“Sidang tadi (kemarin) batal, ditunda Rabu pekan depan, karena Direktur PT. MMG tidak hadir. Padahal, jika Farida Parau hadir, pasti sidang dilanjutkan,” kata Kuasa Hukum Pedagang Amplaz, Ali M Basri Salampessy, kepada Rakyat Maluku.
Ia berharap, pada agenda sidang Rabu pekan depan, Direktur PT. MMG, Farida Perau, dapat hadir di persidangan, sehingga masalah ini bisa cepat diselesaikan melalui mediasi, sebagaimana yang telah dijadwalkan PN Ambon.
“Semoga ibu Farida bisa datang. Jadi sidang mediasi ini cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus Klasifikasi Perkara
Tindakan Administrasi Pemerintahan/Tindakan Faktual yang persoalannya sedang berjalan di PN Ambon ini sudah berjalan hampir sebulan.
Dalam sidang-sidang itu, Direktur PT. MMG tak pernah ada. Karenanya, majelis hakim memerintahkan kepada kuasa hukum PT. MMG untuk datang pada sidang mediasi.
Kuasa Hukum Pedagang, Edi Irsan Elys, mengatakan, sesuai jadwal sidang, Rabu, 28 Agustus 2024, dilanjutkan sidang mediasi.
“Di sidang mediasi ini majelis hakim memerintahkan Direktur PT MMG Farida Perau harus hadir. Selama ini dia tidak pernah hadir,” ujar Edi, secara terpisah kepada Rakyat Maluku, Selasa (27/08/2024).
Perintah majelis hakim itu disampaikan kepada Penasehat Hukum. PT MMG.
“Jadi majelis hakim sampaikan kepada kuasa hukum PT MMG untuk hadir. Semoga besok (hari ini) ibu Farida datang,” tandasnya. (AAN)