RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Maluku) melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan keuangan BUMN pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon Kota dengan modus nasabah topengan “kredit fiktif” tahun anggaran 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku Ardy, mengatakan, empat dari lima saksi itu merupakan pegawai BRI Ambon. Terdiri dari, dua orang dari Unit Risk Complayed (URC) dan dua orang marketing. Sedangkan satu saksi lainnya adalah nasabah.
“Pemeriksaan di kasus BRI Ambon hari ini (kemarin) ada lima orang. Terdiri dari dua orang dari URC, dua orang marketing dan satu orang nasabah. Mereka diperiksakan sejak pukul 10.00 sampai dengan 16.00 Wit,” kata Ardy, kepada media ini di kantornya, Selasa, 27 Agustus 2024.
Ditanya nama atau inisial lima saksi yang diperiksa Jaksa Penyidik itu, Ardy mengaku akan memberikan inisial para saksi setelah dilakukan penetapan tersangka.
“Dari tim (penyidik) memang tidak memberikan nama atau inisial para saksi, hanya jabatan saja. Biasanya inisial kalau sudah penetapan tersangka. Jadi, mohon maaf dan mohon pengertiannya,” tuturnya.
Ditanya materi pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut, Ardy juga mengaku tidak mengetahuinya. Sebab, selain tidak diberitahu oleh Jaksa Penyidik yang memeriksa para saksi, materi pemeriksaan di tahap penyidikan juga merupakan rahasia penyidikan.
“Itu (materi pemeriksaan) tidak bisa dipublikasikan. Yang pasti mereka ditanya Jaksa Penyidik seputar yang mereka ketahui dalam pekerjaan tersebut,” sambungnya.
Dikatakan Ardy, pemeriksan terhadap lima saksi itu untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
“Dan sambil periksa saksi-saksi, Jaksa Penyidik juga telah menyurati Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku untuk menghitung total kerugian keuangan negaranya,” terangnya.
Dia menjelaskan, penyelewengan keuangan BUMN tersebut diduga dilakukan oleh oknum pegawai BRI Unit Ambon Kota pada tahun 2023 melalui kredit fiktif dengan modus nasabah topengan, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri.
“Akibat penyelewengan keuangan BUMN ini, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada bank yang bersangkutan (BRI) kurang lebih sebesar Rp1,9 miliar,” pungkasnya. (RIO)