RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Propam Polda Maluku melakukan pemeriksaan terhadap seluruh personel Polwan yang bertugas di Polda Maluku. Mulai dari penampilan, kelengkapan perorangan meliputi Kartu Tanda Anggota, SIM, KTP serta yang paling utama adalah akun media sosial (medsos) dan aplikasi judi online.
Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Indera Gunawan, mengatakan, Polwan harus memahami semua aturan yang ada pada institusi Polri, termasuk Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Dan tetap menjaga sopan santun dan ramah dalam berinteraksi dengan masyarakat. Hindari semua bentuk pelanggaran termasuk bersikap hedon, LGBT dan judi online yang dapat berujung pada PTDH,” tegas Gunawan, didampingi Wakil Direktur Binmas AKBP Rosita Umasugi, di Gedung sport center, Mapolda, Kota Ambon, Selasa, 27 Agustus 2024.
Kabid Propam juga menekankan kepada para Polwan untuk meningkatkan disiplin diri sebagai anggota Polri dalam menjalankan tugasnya sehari-hari. Personel Polwan Polda Maluku, lanjut Kabid Propam, diingatkan menghindari semua bentuk pelanggaran yang dapat berdampak pada institusi Polri.
“Sebagai seorang anggota Polri, Polwan diminta memahami semua etika kehidupan bersosial hingga etika kelembagaan dan bernegara,” ucapanya.
Polwan diharapkan bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak memposting atau memamerkan hal-hal pribadi seperti kekayaan dan gaya hidup yang hedon.
“Perbuatan ini dapat mengundang cibiran dan komentar negatif dari masyarakat,” tuturnya.
Para polisi wanita juga ditekankan untuk hindari semua aktifitas yang menyimpang seperti kegiatan radikal, teroris dan kegiatan lainnya yang di larang dalam Kepolisian. (AAN)