RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kasus pedagang Ambon Plaza (Amplaz) dan pengelola yang saat sedang berproses ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), mulai memasuki babak baru.
Sebab, penyidik Subdit II akan menentukan arah kasus ini dengan gelar perkara. Gelar perkara sendiri merupakan akhir dari penyelidikan. Dan apabila ada unsur-unsur yang dinilai melanggar hukum, akan ditingkatkan menjadi penyidikan.
“Ini kita mau gelar perkara dulu untuk menentukan kasus ini. Dihentikan atau ditingkatkan ke penyidikan,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar kepada Rakyat Maluku melalui seluler, Selasa, 27 Agustus 2024.
Sebelumnya, tambah Kombes Andri, dalam penyelidikan, sejumlah orang telah dimintai keterangan, baik pedagang yang melaporkan persoalan ini atau terlapor yakni pengelola, PT Modern Multi Guna (MMG).
“Jadi, sabar kita gelar dulu. Nanti kita lihat seperti apa arah kasus ini saat gelar perkara,” terangnya.
Sementara terkait dengan klasifikasi Perkara
Tindakan Administrasi Pemerintahan/Tindakan Faktual yang persoalannya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Ambon, Kuasa Hukum pedagang Edi Irsan Elys mengatakan, sesuai jadwal sidang, Rabu (28/08/2024) dilanjutkan sidang mediasi.
“Di sidang mediasi ini majelis hakim memerintahkan Direktur PT MMG Farida Perau harus hadir. Selama ini dia tidak pernah hadir,” ujar Edi Irsan Elys secara terpisah kepada Rakyat Maluku.
Menurutnya, perintah majelis hakim itu disampaikan kepada penasehat hukum PT MMG.
“Jadi majelis hakim sampaikan kepada kuasa hukum PT MMG untuk hadir. Semoga besok (hari ini) ibu Farida datang,” tandasnya. (AAN)