PPK BP2P Maluku dan Direktur CV. Karya Utama Ditahan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan penahanan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) yang saat ini menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Provinsi Maluku inisial AP, dan Direktur CV. Karya Utama inisial DS selaku kontraktor pelaksana/ penyedia, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II.A Ambon, Senin, 26 Agustus 2024.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triono Rahyudi, mengatakan, penahanan dilakukan setelah keduanya diperiksa sebagai saksi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan rumah khusus pada SNVT/ BP2P Provinsi Maluku tahun 2016.

“AP dan DS sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 10.00 sampai dengan 19.30 Wit. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AP dan DS langsung menjalani pemeriksaan kesehatan lalu ditahan di Rutan Ambon,” kata Aspidsus, kepada wartawan di kantornya.

Dia menjelaskan, pagu anggaran pekerjaan pembangunan rumah khusus bagi aparat TNI/ Polri yang bertugas di wilayah konflik antar kampung/ desa di Kabupaten SBB sebanyak 22 unit dan di Kabupaten Malteng sebanyak dua unit, sebesar Rp7 miliar bersumber dari APBN tahun 2016.

Dalam proses pelelangan, proyek tersebut dimenangkan oleh PT Polaris Raya dengan nilai kontrak sebesar Rp6,1 miliar. Sayangnya, proses pelelangan tersebut dilakukan dengan cara ilegal atau dokumen dimanipulasi (digantikan ke CV. Karya Utama).

“Harus ada direktur, tapi oleh tersangka DS dimanipulasi,” jelas Aspidsus.

Tak hanya masalah pada proses pelelangan, kata Aspidsus, Jaksa Penyidik juga menemukan proses pekerjaan di lapangan tidak sesuai, bahkan progres pekerjaan belum 100 persen, namun uang sudah dicarikan.

“Jadi, ada manipulasi mulai dari pentahapan (pelelangan) sampai proses pencairan uangnya. (Uang) dipindahkan ke rekening pribadi (AP) dan ini juga diketahui BPK (saat pemeriksaan),” terangnya.

Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Provinsi Maluku, lanjut Aspidsus, ditemukan kerugian keuangan negaranya sebesar Rp2,8 miliar.

‘Dari 24 unit rumah khusus itu, yang berfungsi hanya di perbatasan Mamala-Morella, yang lain itu hanya ada pondasi saja, bahkan ada yang tidak dibangun sama sekali,” pungkasnya. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version