Adam Rahayaan Ternyata Urus Rekom Parpol
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Adam Rahayaan, terdakwa kasus korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CDP) Kota Tual tahun 2016-2017, diam-diam ke Jakarta, untuk mengurus rekomendasi (Rekom) partai politik (Parpol) untuk maju sebagai bakal calon Walikota Tual berpasangan dengan Muti Matdoan, bakal calon wakil Walikota Tual periode 2024-2029.
Padahal, terdakwa Adam Rahayaan yang sementara menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, melalui Penasehat Hukumnya (PH) meminta penangguhan penahanan dari majelis hakim untuk berobat lantaran sakit.
“Waktu kuasa hukumnya datang itu saya tanya, mereka menyampaikan permohonan itu karena dia (Adam Rahayaan) sakit dan mau berobat,” kata Juru Bicara PN Ambon, Rahmat Selang kepada wartawan, Senin, 26 Agustus 2024.
Sebagai jaminan penangguhan penahanan terdakwa Adam Rahayaan, kata Rahmat, yaitu istri terdakwa dengan dua pengacara terdakwa, serta uang sebesar Rp100 juta.
“Rp100 juta ini apabila dia (terdakwa Adam Rahayaan) melarikan diri atau tidak datang di persidangan, maka uang itu akan dipakai untuk pencarian terdakwa,” ucapnya.
Disinggung soal Adam Rahayaan sedang mengurus rekomendasi untuk mencalonkan diri sebagai Walikota Tual periode 2024-2029, Rahmat mengatakan PN Ambon tidak melihat aspek politiknya, melainkan hukum.
“PN tidak melihat dalam politiknya, tetapi dilihat terhadap hukum yang berlaku. Dan perkara ini tidak ada pembuktian lagi hanya tinggal tuntutan saja,” terangnya.
Dia menjelaskan, penangguhan penahanan berbeda dengan pengalihan penahanan. Jika pengalihan penahanan ke tahana kota, maka terdakwa tidak boleh keluar dari kota. Dan kalau pengalihan ke tahanan rumah, maka terdakwa tidak boleh keluar rumah.
“Tapi kalau penangguhan penahanan, berarti ditangguhkan. Terdakwa boleh kemana saja, tidak ada pengawasan. Tapi pada waktu hari sidang, dia harus hadir. Kalau dia tidak hadir berarti majelis bisa mengambil sikap,” jelasnya.
Terkait dengan PN Ambon dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selang mengakui bahwa bukan saja KPK, tetapi ada lembaga lain juga masyarakat yang ikut memantau PN Ambon.
“Kalau untuk dipantau, kita ini bukan hanya dipantau oleh KPK saja, melainkan juga oleh MK (Mahkamah Konstitusi), pengawas bahkan masyarakat. Kita punya pekerjaan itu selalu dipantau,” tandasnya.
Terpisah, Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku, Latif Lahane, mengakui bahwa DPP Partai Demokrat telah resmi menyerahkan rekomendasi kepada pasangan Adam Rahayaan – Muti Matdoan di Pilkada Kota Tual.
Surat persetujuan parpol B1 KWK kepada paslon Adam-Muti diserahkan langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY8), didampingi sejumlah elit partai dan Ketua DPD Partai Demokrat Maluku Roy Pattiasina di Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024, kemarin.
Menurut Latif, salah satu pertimbangan partainya mendukung Adam di Pilkada Kota Tual karena figur yang diusung punya tingkat popularitas dan keterpilihan yang sangat tinggi. Dan duet Adam-Muti peluang sangat besar memenangkan Pilkada Kota Tual 2024.
“Iya popularitas tinggi dan peluang menang besar,” ujar Latif.
Status Adam Rahayaan sebagai terdakwa korupsi, menurut Latif, tidak menghalanginya untuk ikut dalam kontestasi pilkada. Sebab, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach).
“Kan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya
Selain didukung Partai Demokrat, kabarnya Adam-Muti telah mengantongi rekomendasi Partai Gelora. Surat rekomendasi DPN Partai Gelora kepada Adam-Muti Nomor:168/SKEP/DPN-GEL/VIII/2024 tentang persetujuan calon Walikota Tual dan Wakil Walikota Tual.
Mantan Walikota Tual Adam Rahayaan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi CPB tahun 2016-2017 pada 27 April 2024. Cadangan beras pemerintah tersebut tidak sesuai peruntukan dan dipakai Adam untuk kepentingan politik.
Dalam perkara ini, Ditreskrimsus Polda Maluku juga menetapkan eks Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial pada Dinas Sosial Kota Tual, Abas Apolo Renwarin, sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sekitar Rp1,8 miliar.
Adam dan Abas kini masih menjalani sidang atas perkara yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Ambon. Selama proses sidang, Adam dan Abas mendekam di Rutan Ambon. Ketua majelis hakim dalam perkara ini adalah Wilson Shriver Manuhua. (AAN/ RIO)