RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Maluku) melakukan pemeriksaan terhadap delapan nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan keuangan BUMN pada BRI Unit Ambon Kota dengan modus nasabah topengan “kredit fiktif” tahun anggaran 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku Ardy, mengatakan, pemeriksan delapan saksi itu untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
“Untuk perkembangan kasus BRI Ambon, hari ini (kemarin) ada delapan orang nasabah yang diperiksa sebagai saksi oleh Jaksa Penyidik,” kata Ardy, kepada media ini di kantornya, Senin, 26 Agustus 2024.
Ditanya materi pemeriksaan terhadap delapan nasabah tersebut, Ardy mengaku tidak mengetahuinya. Sebab, selain tidak diberitahu oleh Jaksa Penyidik yang memeriksa para saksi, materi pemeriksaan di tahap penyidikan juga merupakan rahasia penyidikan.
“Saya tidak tahu dan saya tidak diberitahu oleh Jaksa Penyidik yang memeriksa saksi. Namun yang pasti para saksi diperiksa sejak pukul 10.00 sampai dengan 16.30 Wit,” jelasnya.
Ardy menjelaskan, sambil memeriksa saksi-saksi, Jaksa Penyidik juga telah menyurati Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku untuk menghitung total kerugian keuangan negaranya.
“Sudah surati BPKP, tunggu waktu baru kita ekspose bersama BPKP. Setelah itu mereka (Tim Auditor BPKP) melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan keluarkan hasil auditnya,” jelasnya.
Dikatakan Ardy, penyelewengan keuangan BUMN tersebut diduga dilakukan oleh oknum pegawai BRI Unit Ambon Kota pada tahun 2023 melalui kredit fiktif dengan modus nasabah topengan, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri.
“Akibat penyelewengan keuangan BUMN ini, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada bank yang bersangkutan (BRI) kurang lebih sebesar Rp1,9 miliar,” pungkasnya. (RIO)