RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Bawaslu Maluku bakal melakukan pengawasan terhadap pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku. Pasalnya, KPU telah resmi mengumumkan membuka pendaftaran Pilkada Serentak tahun 2024.
Ketua Bawaslu Maluku, Subair mengatakan dalam proses melakukan pengawasan tahapan pendaftaran bapaslon, Bawaslu Maluku akan memastikan berkas pencalonan dan syarat bapaslon sudah.m lengkap/ belum lengkap.
“Kita juga memeriksa dokumen persyaratan calon, apakah terpenuhi persyaratan dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU, ijazah juga harus dipastikan benar atau sah ini menjadi fokus kita,” kata Subair, kepada koran ini, Minggu, 25 Agustus 2024.
Kata Subair, strategi pengawasan Bawaslu Maluku bakal siaga di Kantor KPU Maluku maupun kabupaten/kota untuk mengawasi proses pendaftaran.
“Strategi pengawasan, kami tentu saja dari tanggal 27 Agustus akan mulai standby di KPU tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota untuk mengawasi,” ujarnya.
Dia mengakui untuk melakukan pengawasan pencalonan, Bawaslu akan melakukan pengawasan sama seperti pengawasan yang lain. Seperti mengutamakan pencegahan dan kemudian melakukan pengawasan secara melekat seluruh tahapan prosesnya.
Bawaslu juga menyiapkan diri melakukan penanganan pelanggaran atau sengketa jika nanti ada pihak yang merasa dirugikan atau pihak yang merasa tidak puas pada seluruh proses pencalonan ini.
“Yang pertama untuk pencegahan kami telah berkoordinasi dengan KPU baik secara formal dengan menyampaikan surat secara tertulis, untuk mengingatkan atau mengimbau KPU memastikan bahwa pendaftaran pencalonan sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, Bawaslu telah menyampaikan imbauan bagi partai politik yang akan mendaftarkan calonya.
“Kami melakukan koordinasi intens dengan para pihak baik dengan partai politik, KPU dengan pihak keamanan dan seluruh pihak yang kami anggap memiliki keterhubungan dengan proses pendaftaran pencalonan ini,” terangnya.
Dia mengakui, ada juga strategi untuk pencegahan dengan melakukan penataan kerawanan terkait dengan pencalonan khususnya tahapan pendaftaran.
“Calon yang mana nantinya kerawanan menjadi fokus pengawasan kami dalam melakukan pengawasan pendaftaran calon itu,” ucapnya.
Dijelaskan, ada beberapa yang Bawaslu petakan mulai dari persyaratan calon. Mulai dari persyaratan calon sebagaimana diatur KPU itu sudah terpenuhi atau tidak. Kemudian calon tersebut harus memenuhi usia.
“Intinya kami tetap melakukan pengawasan secara maksimal pada saat proses pendaftran paslon Gubernur-Wakil Gubernur, Walikota-Wakil dan Bupati dan Wakil Bupati,” pungkasnya. (MON)