Sekkot: Penjabat Perintahkan Langsung ke Keuangan

  • Bagikan

Kasus Bodewin Dilapor Masuk Rennim Ditreskrimsus

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pernyataan mantan Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena yang menilai laporan Arsyad Polanunu salah alamat dan meminta ditanyakan kasus dugaan salah bayar lahan tersebut ke Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, akhirnya dijawab.

Sekkot Ambon, Agus Ririmasse kepada Rakyat Maluku mengungkapkan, pada dasarnya dia tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pembayaran ganti rugi atas tanah berdasarkan putusan a quo sebesar Rp2.853.000.000, yang dibayarkan oleh Pemerintah Kota Ambon kepada Ibrahim Parera pada 13 Februari 2024.

Bahkan, menurut Agus yang juga bakal calon Walikota Ambon ini, pembayaran ganti rugi lahan tersebut diproses mantan Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dengan memerintahkan langsung ke Bagian Keuangan Pemkot Ambon.

“Saya tidak terlibat dalam persoalan ini, sebab Penjabat Walikota Ambon saat itu perintah langsung ke bagian keuangan dan bagian pemerintahan. Jadi, tidak pernah lewat saya,” tegas Sekkot, membantah pernyataan Bodewin, Kamis 22 Agustus 2024.

Seperti diberikan sebelumnya, mantan Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan laporan korupsi yang dialamatkan kepadanya keliru dan salah alamat. Harusnya tuduhan itu tanyakan ke tim pengelolaan dan penataan aset.

“Tanyakan ke tim pengelola yang diketuai oleh Sekkot dan anggotanya Kepala Keuangan, Kepala aset dan Kepala Bagian Hukum. Mereka itu yang menghitung nilai aset, yang proses dan mereka yang membayar,” kata Bodewin Wattimena.

Bodewin bahkan meminta pihak pelapor agar teliti sebelum melaporkan sesuatu. “Dilihat siapa yang berproses jangan membuat laporan yang keliru yang akhirnya mencemarkan nama baik. Intinya jawaban saya tanyakan ke ketua Tim penataan aset,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bakal calon Walikota Ambon periode 2024-2029, Bodewin M. Wattimena, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku atas dugaan korupsi atau penyalahgunaan kewenangan saat menjabat sebagai Penjabat Walikota Ambon.

Arsyad Polanunu/Parera selaku pelapor melalui Kuasa Hukumnya, Zein Ohorella, mengungkapkan, dugaan korupsi dimaksud yakni soal ganti rugi atas tanah berdasarkan putusan a quo dengan pembayaran uang sebesar Rp2.853.000.000, yang dibayarkan oleh Pemerintah Kota Ambon kepada Ibrahim Parera pada 13 Februari 2024.

Menurut Zein, tindakan Pemerintah Kota Ambon itu cacat hukum dan tidak sah serta bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sebab, pembayaran tersebut telah merugikan keuangan negara karena telah terjadi salah bayar, maka terlapor sebagai Penjabat Walikota Ambon pada waktu dilakukan pembayaran patut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

“Terlapor dalam hal ini Bodewin M. Wattimena sebagai penjabat (Walikota). Menurut kami ada penyalahgunaan kewenangan dan itu menguntungkan orang lain dan juga berpotensi merugikan keuangan negara. Jadi, unsur-unsur itulah yang kemudian menurut kami terpenuhi,” beber Zein, kepada wartawan, di Markas Ditreskrimsus, Selasa, 20 Agustus 20204.

Dia menjelaskan, dalam penerapan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup.

“Atau paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Laporan Pengaduan Nomor: STTP/115/VIII/2024/Ditreskrimsus, yang dilayangkan Arsyad Polanunu/Parera terhadap Mantan Penjabat Walikota Ambon, Bodewin M Wattimena, sudah masuk ke Sub Bagian Perencanaan dan Administrasi (Renmin) Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Baru masuk ke renmin, belum turun ke saya,” akui Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Ryan, lewat pesan WhatsApp, Kamis, 22 Agustus 2024. (AAN-RIO)

  • Bagikan