RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjadwalkan sidang mediasi antara pedagang, PT. Modern Multi Guna (MMG), Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada sidang berikutnya yang diagendakan rabu, minggu depan.
“Minggu depan itu sidang mediasi. Semua pihak akan hadir nanti, baik pihak pedagang selaku penggugat maupun pihak PT MMG, Pemkot dan BPN selalu pihak tergugat,” jelas salah satu Penasehat Hukum pedagang Amplaz, Edi Irsan Elys, ketika dikonfirmasi media ini, Rabu, 21 Agustus 2024.
Edi berharap, dalam mediasi nanti ada titik terang sehingga para pedagang juga bisa merasa ada keadilan yang diperoleh mereka.
“Pedagang harap mereka tetap melakukan aktivitas berjualan di Amplaz tanpa ada tekanan, gangguan maupun hal-hal yang menghambat usaha mereka,” harapnya.
Meski demikian, Edi menyayangkan sikap PT. MMG yang telah menyebarkan surat peringatan kepada pedagang untuk segera mengosongkan kios yang mereka tempati.
“Surat peringatan itu ditujukan kepada lantai I di blok 5 dan blok O. Surat ditandatangani ibu Farida Perau. Maksud kami jangan ada lagi tindakan seperti ini. Proses hukumnya masih berjalan,” tandasnya.
Dia menjelaskan, sengketa antara pedagang yang berjualan di Amplaz dengan pengelola PT. MMG dan Pemkot Ambon masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Sebagaimana jadwal sidang yang ditelusuri Rakyat Maluku pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Ambon, sidang ketiga jatuh pada Rabu, 21 Agustus 2024. Persidangan tersebut berlangsung di Ruang Tirta, PN Ambon. Menurut Edi, sidang ini merupakan ketiga kalinya.
“Sidang pertama dan kedua itu para tergugat (PT. MMG dan Pemkot) tidak hadir. Sidang ketiga tadi itu semua tergugat hadir,” pungkasnya. (AAN)