Dugaan Korupsi Salah Bayar Lahan
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Aduan yang dilayangkan kepada mantan Penjabat Walikota Ambon, Bodewin M Wattimena, yang disebut-sebut bermuatan politik, dibantah Panasehat Hukum Pelapor, Arsyad Polanunu. Dia menegaskan bahwa masalah tersebut murni persoalan pelanggaran hukum, sehingga tidak berkaitan dengan politik.
“Kan pembayaran itu baru saja. Baru pada bulan Februari 2024, di saat dia (Bodewin) jadi penjabat Walikota,” kata Penasehat Hukum Arsyad Polanunu, M Zein Ohorella kepada Rakyat Maluku via seluler, Rabu (21/08/2024)
Menurutnya, salah apabila dikaitkan dengan politik. Jangan karena Bodewin mau maju sehingga ditarik-tarik. Kliennya, lanjut Ohorella hanya mau mencari keadilan.
“Saya mau tegaskan bahwa ini murni persoalan hukum tidak ada kaitan dengan politik. Tidak ada yang menunggangi kita,” tegasnya.
Sebelumnya, Arsyad Polanunu/Parera mengadukan Bodewin Wattimena ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku atas dugaan korupsi. Laporan pengaduan itu Nomor STTP/115/VIII/2024/Ditreskrimsus.
Awalnya, BW, sapaan akrab Bodewin, dinilai telah menyalahgunakan kewenangan saat menjabat Pj Walikota saat ganti rugi atas tanah berdasarkan putusan a guo dengan pembayaran Uang sebesar Rp2.853.000.000, oleh Pemerintah Kota Ambon kepada Ibrahim Parera pada tanggal 13 Ferbuari 2024 yang dinilai merupakan tindakan yang cacat hukum dan tidak sah serta bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Pembayaran tersebut telah merugikan keuangan negara karena telah terjadi salah bayar, maka terlapor sebagai Penjabat Walikota Ambon waktu dilakukan pembayaran patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Zein Ohorella kepada wartawan usai mengadukan Bodewin Wattimena ke Markas Krimsus, Jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (20/08/2024).
Dalam penerapan Pasal ini, Zein Ohorella menjelaskan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup.
“Atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000, dan paling banyak Rp1.000.000.000,” tandasnya. (AAN)