Diperiksa Jaksa Penyidik 6 Jam Lebih
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Maluku) melakukan pemeriksaan terhadap tujuh nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon Kota, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan keuangan BUMN pada BRI Unit Ambon Kota tahun anggaran 2023.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini, terungkap bahwa ketika diperiksa Jaksa Penyidik, para nasabah telah mengakui bahwa pengajuan dana kredit usaha senilai Rp 10 juta merupakan inisiatif dari FJ alias Fita, pegawai BRI Unit Ambon Kota.
Awalnya, sekitar Februari 2023, FJ alias Fita menghubungi mereka untuk meminta bantuan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) guna pengajuan kredit usaha. Di mana, saat itu FJ alias Fita menyampaikan bahwa dia terpaksa melakukannya untuk penuhi target nasabah agar bisa naik jabatan menjadi supervisor.
“Para nasabah ini memberikan KTP mereka karena FJ alias Fita menjanjikan bahwa ke depan nasabah aman dan tidak akan ditagih pihak bank untuk pembayaran angsuran, sebab semua akan dibayar oleh Fita,” beber sumber media ini yang meminta namanya dirahasiakan, Selasa, 20 Agustus 2024.
Setelah kredit cair sebanyak Rp10 juta per nasabah, lanjut sumber itu, mereka disuruh FJ alias Fita untuk kembali mentransfer uang tersebut ke nomor rekening tertentu masing-masing sebesar Rp9.500.000. Dan nasabah diberikan uang masing-masing Rp250 ribu sebagai biaya ganti rugi transportasi dan uang makan selama proses kredit.
Seiring berjalan waktu, tambahnya, para nasabah dihubungi oleh pihak BRI lantaran belum membayar angsuran kredit hingga lewat tanggal jatuh tempo. Padahal, sebelumnya FJ alias Fita telah berjanji bahwa dirinya yang akan membayar angsuran nasabah.
“Karena merasa dirugikan, para nasabah ini menyampaikan kepada pihak BRI bahwa mereka tidak menggunakan uang kredit usaha tersebut. Dan saat uang cair, Ibu Fita langsung menyuruh nasabah mentransfer uang tersebut ke rekening tertentu,” ungkap sumber itu.
“Para nasabah juga sudah didatangi pihak BRI dan telah menandatangani surat penyataan tidak menggunakan uang kredit tersebut,” tambahnya.
Terkait pemeriksan tujuh nasabah tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku Ardy, membenarkannya. Menurutnya, pemeriksan tujuh saksi ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
“Yang dipanggil hari ini 20 nasabah, yang hadir delapan orang. Tujuh nasabah sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, sedangkan satu nasabah lainnya sakit, sehingga tidak jadi diperiksa,” kata Ardy, kepada media ini di kantornya, Selasa, 20 Agustus 2024.
Ditanya materi pemeriksaan terhadap tujuh nasabah tersebut, Ardy mengaku tidak mengetahuinya. Sebab, selain tidak diberitau oleh Jaksa Penyidik yang memeriksa para saksi, materi pemeriksaan di tahap penyidikan merupakan rahasia penyidikan.
“Saya tidak tahu dan saya tidak diberitahu oleh Jaksa Penyidik yang memeriksa saksi. Namun yang pasti para saksi diperiksa sejak pukul 10.00 sampai dengan 16.30 Wit,” jelasnya.
Dikatakan Ardy, penyelewengan keuangan BUMN tersebut diduga dilakukan oleh oknum pegawai BRI Unit Ambon Kota pada tahun 2023 melalui kredit fiktif dengan modus nasabah topengan, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri.
“Akibat penyelewengan keuangan BUMN ini, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada bank yang bersangkutan (BRI) kurang lebih sebesar Rp1,9 miliar,” pungkasnya. (RIO)