RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 1.326.608 pemilih pada Pilkada Serentak 2024. Dengan rincian, laki-laki 648.256 pemilih dan perempuan sebanyak 678.352 pemilih yang tersebar di 3.274 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jumlah DPS itu ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Maluku pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang berlangsung di Di lantai 5 Santika Hotel, Jumat, 16 Agustus 2024.
“Saya sahkan jumlah DPS Tingkat Provinsi Maluku sebanyak 1.326.608 pemilih, jumlah kecamatan 118, jumlah kelurahan/ desa 1.234, dan jumlah TPS 3.274 yang berada di 11 kabupaten/ kota,” kata Ketua KPU Provinsi Maluku M. Shaddek Fuad.
Sebelumnya, masing-masing ketua KPU 11 kabupaten/ kota membacakan jumlah DPS, yakni Tual 64.441 pemilih, Maluku Tenggara 90.450 pemilih, Kepulauan Tanimbar 87.082 pemilih, Buru 95.420 pemilih, Seram Bagian Timur 103.568 pemilih, Seram Bagian Barat 145.282 pemilih, Kepulauan Aru 71.072 pemilih, Maluku Barat Daya 62.404 pemilih, Buru Selatan 51.707 pemilih, Ambon 251.212 pemilih, dan Maluku Tengah 303.970 pemilih. (RIO)