RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan pemeriksaan terhadap korban/ pelapor dugaan korupsi pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Namlea tahun 2023.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengatakan, selain korban, Jaksa Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya. Yakni, pimpinan BRI Cabang Namlea tahun 2023, pimpinan BRI Unit Namlea tahun 2023, dan dua orang bidang Unit Risk and Complain (URC).
“Total ada lima saksi yang diperiksa hari ini (kemarin). Khusus untuk pimpinan BRI Cabang Namlea tahun 2023, dilakukan pemeriksaan lanjutan,” kata Ardy, kepada media ini di kantornya, Kamis, 14 Agustus 2024.
Ditanya nama atau inisial lima saksi yang diperiksa Jaksa Penyidik itu, Ardy mengaku akan memberikan inisial para saksi setelah dilakukan penetapan tersangka.
“Dari tim (penyidik) memang tidak memberikan nama atau inisial para saksi, hanya jabatan saja. Biasanya inisial kalau sudah penetapan tersangka. Jadi, mohon maaf dan mohon pengertiannya,” tuturnya.
Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan yang berlangsung selama enam jam, sejak pukul 10.00 sampai dengan 16.00 Wit, kelima saksi tersebut dicecar puluhan untuk kelengkapan berkas perkara di tahap penyidikan.
Di mana, pemeriksaan saksi-saksi tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
“Kalau semua saksi-saksi sudah diperiksa, dan ditemukan ada dua alat bukti yang cukup, maka segera dilakukan ekspose perkara guna penetapan tersangka,” jelas Ardy.
Ardy mengungkapkan, pengusutan kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat pada Maret 2024 lalu. Kemudian dilakukan penyelidikan mulai 15 Maret 2024.
Setalah Jaksa Penyelidik menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, penanganan kasusnya kemudian resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Juli 2024.
Peristiwa pidana dimaksud, lanjut Ardy, yaitu pada tahun 2023 salah satu costumer service pada BRI Cabang Namlea diduga melakukan penarikan tunai dari rekening nasabah. Di mana, penarikan tunai yang dilakukan dengan menggunakan user teller miliknya saat bertugas sebagai teller di BRI Cabang Namlea dan user teller milik pekerja lain.
“Jadi, uang nasabah ditarik oleh salah satu customer service itu tanpa sepengetahuan pemiliknya dengan menggunakan user teller miliknya yang sekarang sudah tidak digunakan lagi, serta user teller milik pekerja lain tanpa sepengetahuan pemilik user,” ungkapnya. (RIO)