Jaksa Periksa 2 Teller dan 4 CS BRI

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali melakukan pemeriksaan terhadap enam pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Namlea. Yakni, dua orang teller dan empat orang Customer Service (CS).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Ardy, mengatakan, enam saksi tersebut diperiksa dalam perkara dugaan korupsi uang nasabah yang dititipkan pada BRI Cabang Namlea tahun 2023.

“Hari ini (kemarin) pemeriksaan enam saksi dalam kasus BRI Namlea. Terdiri dari dua orang teller dan empat orang customer service,” kata Ardy, kepada media ini, di kantornya, Selasa, 13 Agustus 2024.

Dia menjelaskan, pemeriksaan saksi-saksi tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

“Mereka diperiksa sejak jam 10 pagi sampai dengan jam tiga sore, untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” jelas Ardy.

Ditanya nama atau inisial enam saksi yang diperiksa Jaksa Penyidik itu, Ardy enggan mengungkapkannya dengan alasan untuk kelancaran proses penyidikan yang sementara berjalan.

“Mohon maaf, belum bisa kami beritahukan nama atau inisial para saksi yang diperiksa, mohon dipahami. Nanti saja, kalau sudah saatnya pasti akan kita rilis,” ucapnya.

Ardy mengungkapkan, pengusutan kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat pada Maret 2024 lalu. Kemudian dilakukan penyelidikan mulai 15 Maret 2024.

Setalah Jaksa Penyelidik menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, penanganan kasusnya kemudian resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Juli 2024.

Peristiwa pidana dimaksud, lanjut Ardy, yaitu pada tahun 2023 salah satu costumer service pada BRI Cabang Namlea diduga melakukan penarikan tunai dari rekening nasabah. Di mana, penarikan tunai yang dilakukan dengan menggunakan user teller miliknya saat bertugas sebagai teller di BRI Cabang Namlea dan user teller milik pekerja lain.

“Jadi, uang nasabah ditarik oleh salah satu customer service itu tanpa sepengetahuan pemiliknya dengan menggunakan user teller miliknya yang sekarang sudah tidak digunakan lagi, serta user teller milik pekerja lain tanpa sepengetahuan pemilik user,” ungkapnya.

“Dan untuk total uang yang diambil dari rekening nasabah, masih dilakukan pendalaman oleh Jaksa Penyidik untuk mengetahui berapa potensi kerugiannya,” sambungnya. (RIO)

  • Bagikan