RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Selain perkara dugaan korupsi penyelewengan keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon Kota dengan modus nasabah topengan “kredit fiktif” tahun 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku juga diam-diam sementara mengusut kasus dugaan penarikan uang tunai dari rekening nasabah yang dilakukan oleh salah satu Customer Service (CS) pada BRI Cabang Namlea tahun 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku Ardy, mengungkapkan, penarikan tunai dari rekening nasabah itu dilakukan oleh CS dengan menggunakan user teller miliknya saat bertugas sebagai teller di BRI Cabang Namlea, dan user teller milik pekerja lain tanpa sepengetahuan pemilik user dan nasabah.
“Jadi, uang nasabah ditarik oleh salah satu customer service tanpa sepengetahuan pemiliknya dengan menggunakan user teller miliknya yang sekarang sudah tidak digunakan lagi, serta user teller milik pekerja lain tanpa sepengetahuan pemilik user,” beber Ardy, kepada media ini di kantornya, Senin, 12 Agustus 2024.
Ardy menjelaskan, saat ini penanganan perkaranya telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah sebelumnya Jaksa Penyelidik menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidananya.
“Jadi, pengusutan kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat pada Maret 2024 lalu. Kemudian dilakukan penyelidikan mulai 15 Maret 2024, dan resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Juli 2024,” jelasnya.
Di tahap penyidikan kasus ini, lanjut Ardy, Jaksa Penyidikan telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dengan jabatan sebagai Mantri (Marketing) pada BRI Cabang Namlea.
Pemeriksan enam saksi perdana di tahap penyidikan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
“Baru enam orang yang diperiksa sebagai saksi hari ini (kemarin). Semua saksi ini di bagian marketing atau mantri. Diperiksa dari jam 10 pagi sampai dengan jam tiga sore,” beber Ardy.
Ditanya nama atau inisial pelaku pencurian uang nasabah serta enam saksi yang diperiksa Jaksa Penyidik itu, Ardy enggan mengungkapkannya dengan alasan untuk kelancaran proses penyidikan yang sementara berjalan.
“Nanti saja, kalau sudah saatnya akan kita rilis. Dan untuk total uang yang diambil dari rekening nasabah, juga masih pendalaman untuk mengetahui berapa potensi kerugiannya,” pungkasnya. (RIO)