RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Ambon
SH (23), dan ML (31), ini diringkus di dua lokasi berbeda. SH di Kecamatan Teluk Ambon, ML ditangkap di Kecamatan Sirimau.
“Ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang tersangka di Teluk Ambon,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim kepada wartawan di Mapolresta, Seni, 12 Agustus 2024.
Setelah diamankan kemudian diinterogasi, kedua tersangka ini diduga mencuri 20 unit kendaraan roda dua selama tahun 2023 hingga Juli 2024.
“Dari hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka ini kami berhasil mendapatkan barang bukti berupa 16 kendaraan bermotor roda dua dari beberapa wilayah di wilayah Kota Ambon,” ungkapnya.
Para tersangka, lanjut Kapolresta, sudah mulai menjalani proses penyidikan. Kasus ini, tambah Kombes Driyano, masih dikembangkan karena ada pelaku-pelaku lainnya yang berkeliaran.
“Mereka kita kenakan Pasal 363 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ucapnya.
Kasat Reskrim AKP La Beli menambahkan, kendaraan yang mereka curi dijual ke ke orang lain.
“Ada lima kendaraan yang kita amankan dari Seram. Perunit dijual Rp1-3 juta rupiah. Ini masih ada empat unit lagi yang kita sedang cari,” terangnya.
Untuk diketahui, SH ditangkap di Wailela, Rumahtiga pada tanggal 2 Agustus dan ML di Sirimau pada tanggal 4 Agustus 2024. (AAN)
Kapolresta Ambon Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim (tengah) didampingi Kasat Reskrim AKP La Beli (kanan) dan Kasi Humas Ipda Janete S Luhukay (kiri) konferensi pers terkait penangkapan curanmor.