RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sebanyak 17 anggota legislatif (Aleg) DPRD Provinsi Maluku terpilih periode 2024-2029 terancam tidak dilantik. Sebab, sampai dengan saat ini mereka belum juga memasukkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN). Sementara 27 Agustus 2024, adalah batas terakhir untuk mereka memasukkan LHKPN.
“Dari 45 aleg provinsi, 17 yang belum memasukkan LHKPN. Tinggal 14 hari (bagi aleg provinsi), paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Kalau tidak menyampaikan LHKPN, mereka tidak akan diusulkan (untuk dilantik),” tegas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Maluku Almudatsir Zain Sangadji, kepada wartawan di Ambon, Senin, 12 Agustus 2024.
Guna mempercepat penyerahan LHKPN oleh aleg provinsi terpilih, kata Sangadji, KPU Provinsi Maluku akan berkoordinasi dengan partai-partai politik untuk membahas keterlambatan LHKPN tersebut.
“Kita (KPU) sementara koordinasi (dengan partai-partai politik),” terangnya.
Sementara untuk aleg kabupaten/ kota terpilih, lanjut Sangadji, dari jumlah 290 orang, terdapat 52 aleg yang belum memasukkan LHKPN. Dan batas waktu penyerahan LHKPN pada 16 September 2024.
“Kalau aleg kabupaten/kota terpilih ini AMJ-nya di tanggal 16 September,” ujarnya.
Dia menjelaskan, untuk aleg kabupaten/kota terpilih yang sudah memasukkan LHKPN sekitar 82 persen, hanya Seram Bagian Timur (SBT) dan Maluku Tengah (Malteng).
“Kemudian yang paling kecil itu di Aru. Dari 25 aleg terpilih, baru tiga yang sudah. Kemudian terendah kedua di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dari 25 aleg terpilih, baru sembilan yang sudah, sisa 16 aleg yang belum,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud. Menurutnya, masih tersisa dua aleg DPRD Kota Ambon terpilih yang belum memasukan LHKPN. Yaitu, Aditya Sahuburua dari Partai Golkar dan Valentino Jones Amahorseja dari Partai Gerindra.
“Untuk LHKPN, hanya tersisa dua aleg terpilih yang belum menyetor ke KPU dan masih sementara berproses. Sehingga kami harapkan bisa segera sebelum kita masukan pengusulan. Sementara 33 aleg terpilih lainnya sudah,” terang Kaharudin, Senin, 12 Agustus 2024.
Dia menjelaskan, penyampaian LHKPN aleg terpilih diatur di dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilu.
“LHKPN menjadi syarat sebelum dilakukan pelantikan. Ketika aleg terpilih tidak memasukkan itu, maka yang bersangkutan tidak akan dilantik sebagai anggota DPRD,” jelas Kaharudin.
“Kemudian pada ayat (2) Peraturan KPU, menyatakan bahwa tanda terima laporan harta kekayaan aleg terpilih mesti sudah diserahkan ke KPU terhitung 21 hari sebelum pelantikan,” sambungnya. (AAN-MON)