RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — DPD Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Kota Ambon meminta Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Maluku ikut mengawasi jalannya proses persidangan antara pedagang Ambon Plaza (Amplaz) selaku penggugat dan PT. Modern Multi Guna (PT MMG) selaku tergugat, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Sekretaris IKAPPI Kota Ambon, Muhammad Marasabessy, mengatakan, hal tersebut bertujuan agar jalannya proses persidangan tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Sehingga, kasusnya dapat diputus sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan.
“Kita berharap proses persidangan di PN Ambon itu, pihak KY juga dapat memantaunya, karena ini menyangkut nasib orang banyak yang sedang berdagang di dalam gedung Amplaz,” harap Marasabessy, kepada media ini di Ambon, Minggu, 11 Agustus 2024.
Dia menjelaskan, pengawasan dimaksud yaitu KY memantau bagaimana suasana pengadilan, khususnya peran hakim dalam memimpin sidang dan berujung memutus perkara. Sebab, KY mempunyai wewenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku dan kode etik hakim.
“Dengan demikian, Komisi Yudisial mewakili masyarakat dalam melihat dan merasakan ada tidaknya rasa keadilan dalam proses persidangan gugatan perbuatan melawan Hukum yang diajukan pedagang Amplaz terhadap PT. MMG,” jelas Marasabessy.
Sebelumnya diberitakan, akibat tindakan PT. MMG yang melakukan aksi gembok, mengelas petak-petak kios para pedagang di Amplaz, membuat puluhan pedagang yang dirugikan atas kebijakan tersebut, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Ambon.
Menariknya, apabila gugatan tersebut dikabulkan majelis hakim yang dipimpin Martha Maitimu, maka PT. MMG selaku tergugat akan dihukum membayar ganti rugi kepada para pedagang sebesar Rp11.553.500.000.
Sementara terkait pedagang Amplaz yang melaporkan pihak PT. MMG ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, sampai saat ini proses penyelidikan kasusnya masih berjalan. Di mana, sebanyak enam orang saksi pelapor (pedagang) sudah dimintai keterangan.
“Sejauh ini baru enam saksi yang kita periksa. Nanti ada ada lagi tambahan saksi,” ungkap Dirreskrimum Kombes Pol Andri Iskandar, kepada Rakyat Maluku, Minggu, 11 Agustus 2024.
Dia menjelaskan, setelah semua saksi pelapor diminta keterangan, selanjutnya Tim Penyelidik Ditreskrimum Polda Maluku akan memeriksa saksi-saksi terlapor. Di mana, pemeriksan ini untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
“Kita periksa saksi-saksi pelapor dulu baru ke terlapor. Jadi, kasus ini seperti apa, tunggu sampai semua pihak diperiksa. Dari mereka baru bisa kita tahu masalahnya,” jelasnya. (RIO-AAN)