RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dapat melakukan regulasi terkait dengan tahapan Pilkada 2024 dengan benar. Pasalnya KPU telah menetapkan jadwal pendaftaran pasangan calon mulai 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.
Di mana, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pelaksanaan pemungutan suara (pemilihan kepala daerah baik gubernur, bupati dan walikota) akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.
“Kami imbau kepada KPU sebelum tahapan untuk memastikan KPU melaksanakan segala regulasi terkait dengan tahapan secara benar,” kata Subair, Minggu 11 Agustus 2024.
Menurut Subair, Bawaslu akan melakukan pengawasan ekstra pada saat proses tahapan pencalonan kepala daerah sampai dengan penetapan calon dan tahapan kampanye.
“Yang kita hadapi nanti 27 Agustus itu pencalonan kepala daerah, itu kita akan awasi,” ujarnya.
Bawaslu, lanjut Subair, meski sementara memetakan kerawanan pemilihan, namun pihaknya akan tetap fokus pada pencegahan terjadinya pelanggaran saat pemilihan nanti.
“Sosialisasi, rapat koordinasi dengan stakeholder serta kolaborasi dengan kepolisian, pemerintah daerah dan semua pihak, ini bentuk upaya yang kita lakukan untuk pencegahan pelanggaran,” ujarnya.
Dia menjelaskan, saat ini Bawaslu Maluku juga masih fokus untuk peningkatan jajaran melalui rapat kerja teknis (Rakernis) dan rapat koordinasi (Rakor).
“Kita mengumpulkan Panwascam di kabupaten/kota dan jajaran untuk untuk peningkatan SDM,” jelasnya. (MON)