Jemput Alih Status, 11 Pimpinan PTKN Bahas Ortaker dan Statuta di Jakarta

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID, JAKARTA, — Sebelas pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) di lingkup Kementerian Agama RI, yang telah diusulkan oleh Kemenpan-RB kepada Presiden RI, Joko Widodo, untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) peralihan alih bentuk satu tingkat dari sebelumnya, mulai melakukan pembahasan dan sinkronisasi Ortaker serta Statuta.

Kegiatan yang dikemas dalam Forum Group Discussion (FGD) ini, dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdhani, S.TP., MT, di Hotel Grand Orchadz Rajawali, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Agustus 2024.

Ikut dalam kegiatan tersebut, seluruh pimpinan dari sebelas PTKN; Rektor IAIN Ambon, Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin, M.Si selaku koordinator kegiatan, Rektor IAIN Madura., Dr. H. Saiful Hadi, M.Pd, Rektor IAIN Palopo, Dr Abbas Langaji, M.Ag., Rektor IAIN Kudus, Prof. Dr. H. Abdurrohman Kasdi, Lc. M.Si., Rektor IAIN Metro, Prof. Dr. Siti Nurjanah, M.Ag., PIA., Rektor IAIN Ponorogo, Prof. Dr. Hj. Evi Muafiah, M.Ag., Rektor IAIN Kediri, Dr. H. Wahidul Anam, M.Ag., Rektor IAIN Palangka Raya, Prof. Dr. Ahmad Dakhoir, S.H.I., M.H.I., Rektor IAIN Lhokseumawe, Prof. Dr. Danial, M.Ag., Ketua STAIN Bengkalis, Dr. Abu Anwar, M.Ag., serta Ketua STAHN Mpu Kuturan, Prof. I Gede Suwindia, S.Ag., MA.

Sekjen Kemenag RI, Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdhani, S.TP., MT, dalam sambutannya menyatakan, transformasi sebelas PTKN yang telah mencapai puncaknya ini, merupakan komitmen dari Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, dalam mendorong percepatan pembangunan dan kemajuan PTKN, untuk membangun generasi bangsa yang bermutu dan berdayasaing di seluruh pelosok nusantara.

Dikatakan, Menpan-RB secara resmi telah mengajukan permohonan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden mengenai sebelas PTKN, dengan Nomor: B/942/M.KT.01/2024 tertanggal 29 Juli 2024.

Sekjen menekankan, untuk menyusun Ortaker dan Statuta yang baik, harus diawali dengan mengatur milestone masing-masing PTKN dalam menjemput SK perubahan dimaksud.

Karena itu, Sekjen mengaku senang dan bangga terhadap sebelas PTKN ini, karena telah mendahului penyusunan draf Ortaker dan Statuta, yang selanjutnya akan dicantumkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) masing-masing PTKN. “Kalau pengalaman, memang penyusunan draf Ortaker dan Statuta baru dilakukan setelah ada SK. Semangat para rektor dan ketua ini, menjadi cermin adanya kemajuan PTKN, karena sudah lebih siap. Hal yang luar biasa dari sebelumnya. Saya selalu sepakat dengan cara-cara seperti ini,” salut Sekjen.

Ia menekankan pentingnya pekerjaan dilakukan secara paralel untuk menghindari hambatan yang sering muncul jika dilakukan secara berseri. “Kerja harus cepat, bagus, tidak bertele-tele, dan berkualitas.”

Selain itu, pembahasan juga menyoroti pentingnya menjaga jumlah Wakil Dekan, tetap tiga untuk memastikan koordinasi kebijakan dan program yang efektif. Alasannya, PTKN memiliki dinamika mahasiswa yang tinggi dan memerlukan perhatian khusus, dibanding PT umum. Pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan pengembangan program studi juga menjadi fokus, dengan penekanan pada perlunya berhitung dengan baik dalam menambah formasi PNS/ASN, sebut mantan Direktur Pascasarjana UIN Gunung Djati Bandung tersebut.

Sekjen Kemenag RI juga menekankan bahwa kualitas harus diutamakan di atas kuantitas dalam penerimaan mahasiswa, terutama untuk program studi yang langka. Misalnya program studi filsafat, tafsir dan ilmu hadis. Di mana, PT yang mengutamakan kualitas, akan lebih unggul dibanding PT yang mengejar kuantitas. Meski, keutamaan kuantitas untuk peningkatan PNB.

Ia mengingatkan agar kebijakan akademik tetap menjadi tanggung jawab perguruan tinggi masing-masing, meskipun ada arahan dari pusat.

Lebih lanjut, perubahan bentuk dan struktur organisasi tidak hanya soal penambahan jabatan, tetapi juga memastikan SDM yang tepat dan sesuai. Perubahan ini membawa konsekuensi logis yang memerlukan analisis jabatan dan koordinasi dengan pimpinan, ujar mantan Wakil Rektor III dan IV UIN Gunung Djati Bandung yang ramah senyum ini.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag RI, Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi, M.Ag, menyampaikan apresiasinya kepada 11 PTKN yang telah berupaya keras dalam melakukan transformasi kelembagaan. Transformasi ini melibatkan perubahan dari sekolah tinggi menjadi institut, dan sebagian besar menjadi universitas, dari sebelas PTKN tersebut.

Prof. Ahmad Zainul Hamdi menekankan bahwa transformasi ini bukan hanya sekadar perubahan nama, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan tinggi bagi masyarakat. Ia berharap agar proses persetujuan oleh Presiden dapat segera dilakukan, dan transformasi kelembagaan ini dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat. “Kalau dihitung, in shaa Allah, September 2024 sudah jadi. Maka, Ortaker dan Statuta dari masing-masing PTKN disegerakan,” harap Direktur Pendis, sembari menutup dengan pernyataan optimisnya, kalau tidak ada aral, SK Presiden untuk transformasi peralihan status sebelas PTKN ini akan turun pada September 2024 paling lama.

Kegiatan ini diawali dengan laporan Koordinator FGD 11 PTKN, Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin, M.Si, dengan memaparkan kesiapan sebelas PTKN, untuk menyambut gembira dan hangat transformasi alih bentuk masing-masing PTKN.

Atas nama Koordinator sebelas PTKN, ia menyampaikan terima kasih dan kebaganggaan kepada Menteri Agama RI beserta jajarannya, Menteri PAN-RB beserta jajarannya, serta persembahan spesial kepada Presiden RI, Joko Widodo bersama jajaran pemerintah, yang telah mempersembahkan transformasi alih bentuk kepada sebelas PTKN, untuk membangun bangsa dan negara lewat pendidikan tinggi di seluruh pelosok tanah air.

Perubahan bentuk sebelas PTKN ini mewakili nusantara, dari Timur sampai ke Barat, karena sebaran PTKN ini berada pada tiga wilayah Indonesia, Timur, Barat dan Tengah.

Rektor melaporkan, kegiatan FGD ini berlangsung dari tanggal 9 – 11 Agustus 2024 dengan menghadirkan para narasumber dari Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Biro Ortala dan Subdit Kelembagaan pada Kementerian Agama RI. (WHL)

  • Bagikan

Exit mobile version