Ardy: Tuntutan Hukum Terbukti, Tapi Bukan Pidana

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Ardy, mengklarifikasi soal putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Langgur Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun anggaran 2015-2018, atas terdakwa Daniel Far Far dan terdakwa Rikhardus Tanlain.

Menurut Ardy, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua terdakwa itu bukan putusan bebas (vrijspraak), melainkan putusan lepas (onslag van recht vervolging). Yaitu, segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan Jaksa/ Penuntut Umum, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Akan tetapi, lanjut Ardy, terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, seperti misalnya merupakan bidang hukum perdata, hukum adat, atau hukum dagang.

“Teman-teman harus bisa membedakan putusan bebas dan putusan lepas sebagaimana dalam Pasal 191 KUHAP,” terangnya, kepada media ini di Ambon, Minggu, 11 Agustus 2024.

Sedangkan putusan bebas (vrijspraak), lanjut Ardy, yaitu tindak pidana yang didakwakan Jaksa/ Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

“Dengan kata lain, tidak dipenuhinya ketentuan asas minimum pembuktian, yaitu dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan disertai keyakinan hakim,” paparnya.

Terhadap putusan lepas tersebut, Ardy memastikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.

“Pasti kasasi, tunggu salinan putusan saja,” tegasnya.

Ardy menjelaskan, dalam sidang tuntutannya sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Daniel Far Far selaku Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malra atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selama tiga tahun.

“Sedangkan terdakwa Rikhardus Tanlain selaku direktur CV. Surya Konsultan, dituntut dua tahun pidana penjara,” jelasnya.

Dalam dakwaan JPU diuraikan bahwa pekerjaan proyek pembangunan Pasar Langgur tahun 2015 sampai dengan tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Malra telah mengucurkan anggaran bervariatif bersumber dari APBD dan DAK.

Dengan rincian, tahun anggaran 2015 senilai Rp 12.473.596.000.68, tahun anggaran 2016 senilai Rp 3.265.284.574.14, tahun anggaran 2017 senilai Rp 3.450.089.246.93, dan tahun anggaran 2018 senilai Rp 2.546.161.747.44.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku, ditemukan kerugian keuangan negaranya sebesar Rp 2.582.762.109.96,” beber JPU. (RIO)

  • Bagikan