Polisi Endus Korupsi di Kasus RSUD Haulussy

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyelidik Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mengendus adanya praktek korupsi dalam perkara dugaan korupsi anggaran tenaga kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Haulussy,

“Ada indikasi pidana karena untuk pembagian 60-40 persen dan operasional juga pembayaran gaji dokter dan perawat ini, ada sedikit problem,” akui Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena, kepada wartawan di kantornya, Kamis, 8 Agustus 2024.

Menurut Hujra penyelidikan kasus tersebut sampai dengan saat ini masih berproses. Di mana, penyelidik masih mendalami keterangan dari beberapa orang pihak terkait guna mencari suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

“Saat ini masih kita lidik ya, karena keterangan dari beberapa saksi perlu kita dalami lagi ya. Sehingga apa yang nanti kita cari untuk mendukung penyelidikan kasus ini sampai naik sidik (penyidikan) tidak terlalu lama,” katanya.

Dia menjelaskan, dalam kasus ini sudah sekitar 10 orang lebih yang telah dimintai keterangan oleh penyelidik. Meski demikian, Hujra penanganan kasusnya memakan waktu lama lantaran terkendala dokumen.

“Memang penyelidikan kasus korupsi ini lama ya, karena dokumen, alat-alat bukti yang kita butuhkan tidak semuda kasus-kasus pembunuhan atau pidana umum yang cepat penanganannya,” jelasnya. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version