RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Langgur Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun anggaran 2015-2018, Daniel Far Far dan Rikhardus Tanlain, divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis, 8 Agustus 2024.
Dalam amar putusannya majelis hakim, disebutkan bahwa untuk Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan Penuntut Umum, sebagaimana dalam dakwaan primernya, tidak terbukti.
Hal ini lantaran unsur melawan hukum dalam dakwaan tersebut sebagaimana didakwakan Penuntut Umum tidak terbukti. Dengan demikian kedua terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer.
Akan tetapi dalam dakwaan subsider yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim berpendapat bahwa ada perbuatan namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Sehingga majelis hakim memutuskan perkaranya dinyatakan ontslag van rechtsvervolging.
Dengan bersandar pada analisa dan pertimbangan tersebut, majelis hakim berkeputusan melepas terdakwa Daniel Far Far selaku Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malra atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan terdakwa Rikhardus Tanlain selaku direktur CV. Surya Konsultan, dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tuntutannya sebelumnya, JPU meminta majelis hakim agar dapat menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Daniel Far Far selama tiga tahun. Sedangkan terdakwa Rikhardus Tanlain dituntut selama dua tahun penjara.
Usai persidangan, Penasehat Hukum terdakwa Rikhardus Tanlain, Farel E Sahetapy dan Herman Koedoeboen, kepada media mengungkapkan rasa syukurnya atas vonis majelis hakim tersebut.
“Jika melihat pada fakta fakta persidangan selama kasus ini disidangkan, maka jelas terlihat bahwa dakwaan Penuntut Umum memang tidak terbukti,” jelas Sahetapy, yang diamini Herman Koedoeboen.
Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Triono Rahyudi, mengaku menghormati putusan majelis hakim. Namun dengan upaya hukum yang disediakan, pihaknya akan melakukan upaya kasasi.
“Kami menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, namun demikian kita akan lakukan upaya hukum kasasi. Selain itu kami sangat yakin dakwaan kami sudah sesuai namun kembali lagi kami tetap menghormati putusan pengadilan,” pungkasnya. (RIO)
Dalam dakwaan JPU diuraikan bahwa pekerjaan proyek pembangunan Pasar Langgur tahun 2015 sampai dengan tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Malra telah mengucurkan anggaran bervariatif bersumber dari APBD dan DAK.
Dengan rincian, tahun anggaran 2015 senilai Rp 12.473.596.000.68, tahun anggaran 2016 senilai Rp 3.265.284.574.14, tahun anggaran 2017 senilai Rp 3.450.089.246.93, dan tahun anggaran 2018 senilai Rp 2.546.161.747.44.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku, ditemukan kerugian keuangan negaranya sebesar Rp 2.582.762.109.96. Dan sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian keuangan negara,” beber JPU. (RIO)