RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Bawaslu Provinsi Maluku menyatakan, dugaan keterlibatan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penjemputan bakal calon bupati Maluku Tenggara (Malra) Muhammad Thaher Hanubun dan wakilnya Charlos Viali Rahantoknam bukan pelanggaran.
Sebenarnya secara norma tidak ada yang dilanggar karena hari ini belum ada petahana atau incumben di Maluku Tenggara, kata Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan, memang terdapat larangan bagi ASN seperti mengikuti deklarasi pasangan calon, tetapi dalam konteks ini tidak termasuk deklarasi. Nanti saya mintai Bawaslu Malra untuk memastikan dan menindaklanjuti jika ada potensi pelanggaran di situ, ujarnya.
Meskipun demikian, Subair berharap, ASN bisa menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Penjabat Bupati Maluku Tenggara (Malra) Jasmono mengaku telah mengarahkan Tim Netralitas ASN dan Badan Kepegawaian untuk tindak lanjut oknum ASN tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, dalam beberapa kesempatan telah disampaikan terkait Netralitas ASN sesuai rujukan yang berlaku. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Sebelumnya diberitakan, keterlibatan puluhan ASN antara lain, Pejabat Ohoi (Desa), Camat, Kepala Bidang, Kepala Seksi dari beberapa dinas menjemput Paslon Muhammad Thaher Hanubun dan Charlos Viali Rahantoknam.
Hal ini dibuktikan dengan beredarnya foto di media sosial yang menampilkan dua oknum pegawai Dinas Kesehatan Malra bersama Bakal Calon Wakil Bupati Carlos Viali Rahantoknam. Kemudian ada juga foto salah satu camat dengan Hanubun – Rahantoknam masing – masing memegang payung. (Ant)