Sekkot Ambon Polisikan Ketua Saniri Leahari

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse melaporkan Ketua Saniri Negeri Leahari, Kecamatan Leitimur Selatan, Rony Diaz, atas dugaan penyebaran rekaman percakapan via telepon, di Polresta Pulau Ambon dan P.p Lease, Senin, 5 Agustus 2024.

“Kita membuat laporan ke Polresta Ambon terkait dengan postingan akun palsu di media sosial dengan suara saya. Rekaman suara soal Rutong ini sangat merugikan saya secara pribadi dan keluarga,” tegas Agus, kepada wartawan.

Menurut Agus, dirinya mengambil langkah hukum setelah mengantongi sejumlah bukti. Di mana, Ketua Saniri Negeri Leahari Rony Diaz, juga telah mengakui perbuatannya.

“Sejumlah bukti yang juga telah diketahui oleh penyidik, dan Rony Diaz juga telah mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, laporan polisi itu lantaran merekam tanpa persetujuan orang dan menyebarkan tanpa sepengetahuan orang.

“Itu pelanggaran undang-undang ITE. Biarlah ini berproses secara hukum, jelas Agus.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP La Beli, membenarkan laporan tersebut.

“Tadi siang Pak Sekkot datang (lapor). Tapi, (laporan) belum sampai ke saya,” kata La Beli ketika dihubungi Rakyat Maluku via saluler.

Mantan Kasat Reskrim Seram Bagian Timur (SBT) ini mengatakan, Sekkot Ambon nantinya bakal dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Setelah itu baru terlapor diperiksa,” pungkasnya. (MON/AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version