JAR, FCT Bersaing di PDIP dan NasDem
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — JAKARTA, — Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail-Michael Wattimena, akhirnya menerima mandat surat keputusan persetujuan dari DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk maju dalam Pilkada Serentak 27 November 2024.
Surat Keputusan Persetujuan DPP PKB itu diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid didampingi Wakil Sekjend DPP PKB Ahmad Iman Syukri, kepada Gubernur Petahana Maluku (Murad Ismail), bertempat di Kantor Raden Saleh, Minggu, 4 Agustus 2024.
“Insya Allah mandat ini diberikan kepada Bapak Haji Murad Ismail dan Bapak Michael Wattimena sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, akan memberikan yang terbaik bagi masyarakat Maluku karena akan bekerja lebih baik,” kata Wakil Ketua DPP PKB Jazilul Fawaid.
Dalam kesempatan itu, Jazilul yang juga sebagai Wakil Ketua MPR RI memberikan apresiasi atas kepemimpinan Murad Ismail sebagai Gubernur Maluku yang berhasil dalam segala hal, terutama dalam aspek pelayanan kepada masyarakat.
“Hasilnya sudah terbukti, prestasi sudah terbukti dan dirasakan oleh masyarakat Maluku, kerukunan terjaga, ekonomi stabil, pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik,” akuinya.
Terpisah, Juru Bicara 2M, Syamsul Rifan Kubangun, mengatakan, ketika penyerahan SK Persetujuan Parpol PKB, pasangan Murad Michael didampingi oleh Ketua DPW PKB Provinsi Maluku Basri Damis, Sekretaris Wilayah dan sejumlah pengurus DPC PKB kabupaten/kota se-Maluku.
“Kader dan anggota PKB se-Maluku yang hadir serta Ketua Front Pemuda Muslim Maluku Umar Key juga nampak hadir dengan semangat dan antusias meneriakan Murad Michael Maluku Maju Lanjutkan,” jelasnya.
Ketua DPW PKB Maluku, Basri Damis mengatakan,
PKB telah melakukan pendalaman dan Pengkajian yang mendalam terhadap semua Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan berlaga dalam Pilgub Maluku. Hanya Murad Ismail yang memiliki Tingkat Elektabilitas tertinggi dan akan memenangkan Pilkada .
“Kita rasional saja di Bulan Juli ini Elektabilitas Murad sudah mendekati 50%.
Murad -Michael juga sudah di dukung oleh 3 Parpol yakni PAN,PKS dan Demokrat dengan Kekuatan 11 kursi itu telah memenuhi persyaratan jadi kalau di tambah PKb 4 Kursi Total 15 Kursi untuk mendaftar di KPU jadi yang paling siap itu hanya Murad-Michael ,karena sampai saat ini belum ada pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur yang memenuhi syarat. Padahal waktu pendaftaran ke KPU tinggal 3 pekan kedepan, “kata Basri.
Menurut Basri, faktor elekatibilitas ,rekam Jejak dan kesiapan Murad Ismail dan keberlanjutan pembangunan menjadi kunci utama PKB menjatuhkan pilihan untuk mendukung Murad-Michael.
Dengan mengantongi Surat Keputusan PKB, saat ini pasangan Murad-Michael telah melampaui persyaratan minimal dukungan parpol, setelah sebelumnya mendapatkan rekomendasi dari PAN, Demokrat dan PKS 11 kursi, kini menjadi 15 kursi.
Dengan mengantongi Surat Keputusan PKB, saat ini pasangan Murad-Michael telah melampaui persyaratan minimal dukungan parpol, setelah sebelumnya mendapatkan rekomendasi dari PAN, Demokrat dan PKS 11 kursi, kini menjadi 15 kursi,” sambung Rifan.
Hingga saat ini baru pasangan Murad-Michael dan pasangan Hendrik Lewerissa-Ramly Umasugi yang telah memenuhi syarat pencalonan atau didaftarkan ke KPU. Sementara pasangan Jeffry Apolly Rahawarin (JAR) dan Febry Calvin Tetelepta (FCT) belum ada rekomendasi parpol yang dikantongi. JAR dan FCT dikabarkan sedang bertarung memperebutkan rekomendasi PDIP dan Partai NasDem.
“DI PDIP masih ada nama JAR dan FCT. Tapi peluangnya lebih besar ke pak FCT,” ungkap seorang pengurus DPW PDIP kepada Rakyat Maluku. (CIK-RIO)