Money Politik, Pemberi dan Penerima Dibui 3 Tahun

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Masyarakat di Maluku diingatkan untuk tidak melakukan money politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Sebab politik uang sudah masuk dalam tindakan pidana.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair, mengatakan, yang terlibat dalam money politik, baik pemberi maupun penerima, bakal dikenakan hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

“Karena itu sudah masuk tindak pidana Pemilu dan sanksinya tiga tahun penjara,” kata Subair di Ambon, Minggu, 4 Agustus 2024.

Menurutnya, larangan money politik diatur dalam Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang ketentuan larangan politik uang dalam pemilihan.

Pasal tersebut menyebutkan, selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung.

“Jadi diharapkan mengetahui sangsi tersebut,” imbaunya

Selain itu, lanjut Subair, dengan mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah dan memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan maksimal 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Pidana yang sama juga diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” jelas Subair.

Olehnya itu, Subair mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh dengan uang yang diberikan.

“Sebab sanksinya cukup berat. Mari sama-sama jadikan pilkada di Maluku berjalan adil, jujur dan bermartabat,” ajaknya. (MON)

  • Bagikan

Exit mobile version