RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Hampir satu bulan proses penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan 140 Ruko Mardika Kota Ambon yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, tak kunjung jalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini, terungkap bahwa mandeknya penanganan kasus tersebut dikarenakan Bos PT. Bumi Perkasa Timur (BPT), Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe masih sakit. Sehingga belum dapat menghadiri panggilan Jaksa Penyelidik untuk memberikan keterangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Ardy, yang dikonfirmasi membenarkan bahwa Tim Penyelidik Pidsus telah memanggil kembali Direktur PT. BPT Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe. Namun pengelola Ruko Mardika itu membalas surat dengan keterangan masih dalam kondisi sakit.
“Terkait Direktur PT Bumi Perkasa Timur (Bos Kipe) sudah dilayangkan panggilan, akan tetapi yang bersangkutan belum bisa hadir karena sakit. Yang bersangkutan sudah menyampaikan surat sakit ke tim (Jaksa Penyelidik,” kata Ardy, ketika dikonfirmasi media ini via telepon, Minggu, 4 Agustus 2024.
Dia menjelaskan, sesuai jadwal, Jaksa Penyelidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Bos Kipe. Pasalnya, dalam pemeriksaan sebelumnya masih belum selesai.
Apalagi, lanjut Ardy, pemeriksaan lanjutan itu untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dan guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan yang diatur dalam undang-undang.
“Pemeriksaa terhadap yang bersangkutan kan belum selesai, sehingga menunggu dia sembuh dulu baru dilakukan pemeriksaan lanjutan. Teman-teman media pers tunggu info perkembangan kasusnya saja,” jelas Ardy.
Dia juga memastikan penanganan kasus Ruko Mardika akan tetap berjalan dan proses penyelidikan perkaranya juga akan segara dituntaskan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum.
“Saya pastikan kasusnya tidak mandek dan tatap berjalan, apalagi ada yang bilang kasus ini diintervensi, tidak benar itu, tidak ada intervensi dari pihak manapun. Siapapun yang patut diduga terlibat, harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegasnya.
Untuk diketahui, penyelidikan kasus pengelolan ruko di kawasan Pasar Tradisional Mardika Ambon ini berdasarkan hasil rekomendasi Pansus bentukan DPRD Maluku atas temuan dugaan pelanggaran hukum oleh PT. Bumi Perkasa Timur terkait sewa ruko.
Satu dari 20 rekomendasi itu, Pansus mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan perbuatan melawan hukum maupun dugaan adanya unsur kolusi (penyalahgunaan kewenangan) dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan 140 ruko yang merupakan aset milik Pemprov Maluku dengan PT. BPT.
Pansus bentukan DPRD Maluku menemukan 12 pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menempati Pertokoan Pasar Mardika telah melakukan pembayaran kepada PT. BPT sebesar Rp18.840.595.750.
Sementara PT. BPT hanya menyetor ke kas daerah Pemprov Maluku sesuai Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan antara Pemprov dengan PT. BPT sebesar Rp 5 miliar. Rinciannya, untuk tahun 2022 sebesar Rp 250 juta dan untuk tahun 2023 sebesar Rp 4.750.000.000.
Selain itu, Pansus juga menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengumuman pemenang tender pemanfaatan 140 ruko milik Pemprov Maluku yang dimenangkan PT. BPT. (RIO)