RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — NAMLEA, — Ketua Bawaslu Kabupaten Buru, Fathi Haris Thalib, mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan dari timnya di lapangan yang mengawasi proses penjemputan terhadap pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Periode 2024-2029, Ikram Umasugi dan H. Sudarmo, di Bandara Namniwel Desa Sawa, Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 08.30 Wit, hingga selesai.
“Sampai saat ini belum ada laporan di lapangan. Nanti sudah dapat perkembangan baru kasih kabar. Namun pada dasarnya Bawaslu tetap mengawasi pihak yang menggerakkan orang-orang yang dilarang terlibat dalam politik praktis dan memastikan para pihak yang dilarang tidak terlihat dalam politik praktis,” tegas Fathi, ketika dikonfirmasi media ini via seluler.
Dijelaskan, sehari sebelum acara penjemputan itu, pihaknya juga menerima pesan berantai bersifat undangan yang tersebar di WhatsApp (WA) Sabtu, 3 Agustus 2024, yang isinya meminta semua Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kabupaten Buru, wajib menghadiri proses penjemputan pasangan Ikram Umasugi dan H. Sudarmo.
“Memang untuk Pendamping Desa informasi mau dikerahkan untuk penjemputan (pasangan Ikram Umasugi dan H. Sudarmo), tapi kita gunakan pendekatan persuasif di lapangan sebagai langkah-pangkah pencegahan saat penjemputan,” jelas Fathi.
Menurut Fathi, secara regulasi sudah tegas bahwa yang melarang untuk ditindaklanjuti Bawaslu hanya memberikan imbauan moril. Sehingga tidak memperkeruh situasi di lapangan.
“Kita buat langkah-langkah pencegahan seperti dengan memberikan imbauan,” ujarnya.
Pesan berantai bersifat undangan yang tersebar di WA pada Sabtu, 3 Agustus 2024, juga diterima media ini.
“Diberitahukan kepada semua TAPM, PD dan PLD Kabupaten Buru bahwa esok Minggu, 04 Agustus 2024 akan dilakukan penjemputan terhadap Calon Bupati Buru Bpk. Hi. Ikram Umasugi, SE. Untuk itu semua TAPM, PD dan PLD wajib hadir untuk melakukan penjemputan. Titik kumpul bertempat di Kantor TAPM Jam 08.30 WIT,” tegas dalam undangan itu.
“Penjemputan dilakukan di Bandara Namniwel Desa Sawa. Rute selanjutnya akan disesuaikan dengan agenda yang telah ditentukan oleh Panitia. Demikian pemberitahuan sekaligus undangan ini disampaikan. Terima kasih. Koordinator Kabupaten Muhammad Isa Maligana,” sambung isi undangan WA itu.
Meski belum diatur secara tegas dalam Undang-Undang Pemilu, namun keterlibatan mereka diduga melanggar Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 143 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendamping Masyarakat Desa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Bab III F angka 3 huruf k.
“Bahwa dalam menjalankan peranan dan fungsinya sebagai seorang profesional, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dilarang menyalahgunakan posisi untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan/atau orang lain,” tegas Keputusan Menteri itu.
Selain undangan berantai via pesan WA itu, juga beredar undangan resmi dari Panitia Koalisi Penjemputan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Ikram Umasugi dan H. Sudarmo tahun 2024, yang diterima media ini.
Dalam undangan No: 006/ PANPEL/VIII/2024, Perihal: Pemberitahuan, yang ditandatangani oleh Solichin Buton selaku ketua dan Jamaludin Bugis selaku sekretaris di Namlea, 3 Agustus 2024, tertera lambang tiga partai politik, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
“Sehubungan dengan kegiatan penjemputan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Ikram Umasugi SE, dan H. Sudarmo, SP, M.Si pasangan IKHLAS untuk buru BERSERI (Berbudaya Sejahtera dan Religius), yang akan dilaksanakan pada Minggu, 4 Agustus 2024, jam 09.00 Wit. Titik kumpul Sekretariat DPD PKS, alamat Jalan Kantor DPRD Kabupaten Buru,” kutip isi undangan tersebut. (RIO-MON)