Anak Adat Samapikapan Pernyataan Sikap.

  • Bagikan

Menolak Tindakan Merubah Tatanan Adat Yang Berlaku di Negeri Passo.

Anak adat Negeri Passo dari Simauw, Parera, Tuwatanassy, Latupella, Rinsampessy dan Titariuw, menyampaikan lima pernyataan sikap. Anak adat secara tegas menolak semua tindakan dan upaya dalam merubah tatanan adat yang berlaku di Negeri Passo.

Pernyataan sikap tersebut, pertama bahwa Negeri Passo adalah merupakan Negeri Adat dengan masyarakat hukum adat yang memiliki norma adat istiadat yang dimiliki secara turun temurun dari dahulu sampai sekarang.

Kedua, pengakuan selaku anak-anak adat Negeri Passo adalah merupakan pengakuan mutlak yang diakui dari dahulu sampai sekarang, dengan memilik kedudukan sebagai masyarakat hukum adat dalam struktur pemerintahan secara adat yang diwariskan secara turun temurun.

Ketiga, selaku anak-anak negeri/adat yang memiliki bukti kepemilikan hak-hak atas bidang-bidang tanah berupa Register Dati, sebagai salah satu bukti kejelasan bahwa Negeri Passo adalah Negeri Adat, sehingga pada saat ini kami merasa berkepentingan dalam mendukung semua proses pemerintahan yang berkaitan dengan adat-istiadat yang berlaku di Negeri Passo.

Keempat, menolak dengan tegas semua tindakan/atau upaya-upaya dalam merubah tatanan adat-istiadat yang berlaku di Negeri Passo, yang dilakukan oleh orang/pihak-pihak yang BUKAN merupakan anak adat/orang asli Negeri Passo, dengan pembuktian TIDAK memiliki hak-hak Dati berupa Register Dati di Negeri Passo.

Dan kelima selaku anak-anak adat Negeri Passo menolak dengan tegas adanya kedudukan/jabatan Soa Bebas dalam tatanan pemrintahan adat yang sekarang ini berlaku di Negeri Passo, karena keberadaan serta kedudukannya tidak memiliki kekuatan legalitas baik secara tertulis maupun pengakuan secara lisan.

Mereka juga telah menyurati Penjabat Wali Kota Ambon perihal penolakan Perneg mata rumah perintah Negeri Passo.

Peter Simauw perwakilan dari keluarga Simauw selaku mata rumah parenta di Negeri Passo, mengatakan, mata rumah parenta di negeri Passo hanya satu yakni mata rumah Simauw dan itu sudah ada sejak nenek moyang Negeri Passo dan telah memerintah di Negeri Passo sejak 14 Mei 1625

Berdasarkan bukti jelas bahwa Simauw adalah satu satunya mata rumah parenta di Negeri Passo diantaranya pada tanggal 14 Mei 1625 Negeri Passo, di pimpin oleh Domenggoes Simauw dan dilantik oleh De Governeur Genneral Van Moloku Peter De Carpantier.

Pada 14 Mei 1662, De Governeur Van Moloku Antonij Van Voorst melantik Charel Ridho Simaoew selaku raja Negeri Passo. Selanjutnya pada tanggal 1 Mei 1812 De Governeur Generasi Resident Van Amboina melantik Paoeloes Simaoew selaku Raja Negeri Passo.

Kemudian pada era kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, Negeri Passo dipimpin oleh Raja Christian Pieter Simauw. Pada tanggal 22 September 1966 Ubay Suryadimaja selaku bupati Maluku Tengah melantik Richmond Carl Simauw selaku Raja Negeri Passo. Dan pada tahun 1984 sampai dengan tahun 2004 Nyonya Th. Maitimu/Simauw dilantik selaku Raja atau kepala desa Passo.

“Bukti-bukti tersebur terlihat jelas bahwa mata rumah Simauw telah memerintah Negeri Passo sejak turun temurun,” tandas Peter Simauw.

Kepala Soa Koli, Elvis Parera mengatakan, bahwa selama ini di Negeri Passo
yang diketahui hanya satu mata Rumah Parenta tetapi diupayakan oleh Saniri dengan menambahkan Marta Sarimanela.

Menurutnya perneg ini pernah di tolak oleh Pemerintah Kota Ambon tahun 2021 dengan menyuruh Saniri lakukan perbaikan karena tidak sesuai sejarah kedudukan mata Rumah Parenta, tetapi selama ini, proses perbaikan tidak dilakukan dan kembali copy dari yang sebelumnya ditolak Pemkot Ambon, untuk dilakukan pengujian ulang.

“Kami tetap menolak adanya dua mata rumah. Selama ini kita hanya tau satu rumah parentah di Passo, yaitu Simauw tidak ada yang lain. Gagasan Saniri buat dua mata rumah parentah sangat lucu,” ujarnya.

Penegasan yang sama juga disampaikan, kepala Soa Rinsama Negeri Passo, Reinhard Rinsampessy yang menjelaskan, bahwa Negeri Passo terdapat tiga Soa adat, Pertama Soa Koli, kedua Soa Mony ketiga soa Rinsama. Ada soa lain tetapi dinamakan Soa bebas.

Namun terkait matarumah Parentah sejak dahulu hingga saat ini, hanya Simauw dari soal Koli. Tida ada yang lain.

Sementara itu Ketua Saniri Negeri Passo, Wellem Tuwatanassy mengakui pada tahun 2021 Saniri Negeri Passo memasukan Perneg ke Pemerintah Kota Ambon. Namun Bagian Pemerintahan Pemerintah Kota Ambon mengembalikan Perneg tersebut dan menyuruh Saniri Negeri Passo untuk merivisi kembali Perneg tersebut. Namun hal ini tidak diindahkan oleh Saniri Negeri Passo.

“Tiba-tiba saja Saniri Negeri Passo memasukan Perneg yang telah diberikan nomor kepada pemerintah Kota Ambon ” Jelas Tuwatanassy.

Perneg yang tersebut lanjutnya, dimasukan tanpa sepengetahuan dirinya selaku ketua Saniri Negeri Passo dan dirinya serta dua anggota Saniri Negeri Passo lainnya. Bahkan ketiganya tidak menandatangani Perneg tersebut. (MON)

  • Bagikan