Jaksa Periksa Sekretaris Covid-19 Provinsi

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Gugus Tugas Percepatan dan Pengendalian Covid-19 Provinsi Maluku dalam perkara dugaan korupsi atau penyalahgunaan dana tanggap darurat Covid-19 tahun anggaran 2020 dan 2021.

“Agenda permintaan keterangan perkara Covid-19 hari ini (kemarin) ada dua orang, tetapi yang hadir hanya satu orang, yaitu Sekretaris Covid-19 dari BPBD Provinsi Maluku. Sementara satu orang lainya dari BPKAD provinsi, tidak hadir,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku Ardy, kepada media ini di kantornya, Rabu, 31 Juli 2024.

Di tanya nama lengkap atau inisial dua orang yang dipanggil Jaksa Penyelidik itu, Ardy kembali enggan menyebutkannya dengan dalih bahwa penanganan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

Namun Ardi hanya memberikan signal bahwa Sekretaris Covid-19 Provinsi Maluku yang diperiksa itu merupakan mantan Kepala BPBD Provinsi Maluku, dan satu orang yang tidak hadir dari BPKAD Provinsi Maluku adalah bagian verifikasi dokumen.

“Saya minta maaf, untuk inisial atau nama, kita memang tidak bisa publish karena menyangkut keamanan dan masih dalam proses (penyelidikan). Tapi dia itu mantan kadis, waktu covid yang bersangkutan menjabat sekretaris gugus covid. Sedangkan yang tidak hadir bagian verifikasi dokumen,” jelasnya.

Dari penelurusan media ini, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan dan Pengendalian Covid-19 Provinsi Maluku yang saat itu menjabat Kepala BPBD Provinsi Maluku adalah inisial HFF.

Di tanya apa saja yang dicecar Jaksa Penyelidik kepada Sekretaris Covid-19 Provinsi Maluku itu, Ardy enggan membeberkannya. Menurutnya, materi pemeriksaan tidak dapat dipublikasi. Sebab, hal itu merupakan rahasia penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

“Untuk materi pemeriksaannya, mohon maaf belum bisa kami sampaikan karena penanganan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Yang pasti dicecar puluhan pertanyaan terkait realisasi anggaran Covid-19 sejak pukul 11.00 sampai dengan 16.00 Wit,” tegas Ardy.

Sekedar tahu, menghadapi wabah Covid-19, Pemerintah Provinsi Maluku menganggarkan dana sekitar Rp100 miliar di tahun 2020. Sedangkan untuk tahun 2021 diduga sekitar Rp70 miliar. Anggaran itu diperoleh dari kebijakan refocusing anggaran di setiap OPD lingkup Pemprov Maluku.

Hanya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan yang anggarannya tidak dipotong. Anggaran dari 38 OPD yang dipangkas 10 persen dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) jumlahnya fantastis mencapai ratusan miliar dan diduga telah diselewengkan. (RIO)

  • Bagikan