RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku menemukan sebanyak 11 kepala keluarga (KK) yang tidak dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Pantarlih. Temuan tersebut saat Bawaslu melakukan evaluasi Coklit.
“Sampai dengan berakhirnya tahapan coklit, ditemukan Pantarlih tidak melakukan coklit terhadap 11 KK di Kota Ambon,” kata Ketua Bawaslu Maluku, Subair kepada wartawan, Rabu, 31 Juli 2024.
Menurutnya, 11 KK ini tersebar di dua kecamatan, yakni Kecamatan Baguala sebanyak tujuh KK dan Kecamatan Teluk Ambon empat KK.
“Untuk 11 KK itu ada di dua kecamatan yang kita temukan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Subair, Bawaslu juga masih menemukan masalah dari pelaksanaan tahapan coklit di Maluku. Misalnya, ada pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) namun masih terdaftar dalam daftar pemilih.
Kemudian pemilih memenuhi syarat (MS) tapi belum terdaftar dalam daftar pemilih, pemilih yang menolak coklit hingga pemilih tidak berada di tempat saat coklit.
“Ini masalah yang kami temukan sesuai hasil evaluasi Bawaslu terhadap pelaksanaan coklit beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Terhadap permasalahan tersebut, Subair mengakui jajaran pengawas pemilu telah menyampaikan saran perbaikan dan imbauan kepada jajaran KPU untuk menjadi perhatian terkait akurasi data pemilih dan prosedur coklit.
“Kita sudah rekomendasikan untuk bisa menjadi perhatian oleh teman-teman di KPU,” pungkasnya. (MON)