Pemkot Didesak Batalkan Izin PT MMG

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon didesak Forum Komunikasi OKP Islam untuk membatalkan izin pengelolaan Ambon Plaza (Amplaz) oleh PT. Modern Multi Guna (MMG). Alasannya, izin tersebut dinilai cacat aturan lantaran tidak melibatkan pedagang, bahkan pelelangan dilakukan secara tertutup.

“Juga mendesak Pemkot Ambon dan PT. MMG untuk buka KSP (Kerjasama Pemanfaatan) antara Pemkot dan MMG (ke publik),” desak Koordinator Lapangan (Korlap) Amin Fidmatan, dalam orasinya di depan Kantor Balai Kota Ambon, Senin, 29 Juli 2024.

OKP Islam yang terdiri dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim (KAMMI), Badan Koordinasi Pengurus Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Maluku ini juga menolak pemindahanan masjid dari lantai II ke lantai IV.

“Kami menolak pemindahan Masjid As’Salam Amplas Lantai II dengan cara dan alasan apapun,” tegasnya.

OKP Islam juga mendesak DPRD Maluku untuk ikut turun tangan mengatasi persoalan ini.

“Mendesak DPRD Maluku untuk segera menyelesaikan persoalan ini,” pintanya.

Usai berorasi, sekira pukul 12.10 WIT, perwakilan demonstran diajak menemuai Asisten 3 Pemkot Ambon Roby Sapulete.

Di ruang kerjanya, Roby menyampaikan bahwa Pemkot Ambon akan memberikan ruang dan mediasi kepada siapapun, termasuk para aksi untuk berkoordinasi dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang ada.

“Kami akan sarankan kepada Pj Wali Kota agar dipertimbangkan ulang terkait rencana pengelola PT Moderen untuk pemindahan Masjid As’Salam dari lantai dua dipindahkan kelantai empat, karna berhubung pertimbangan kondisi para jamaah yang hampir semua sudah berusia lanjut untuk melaksanakan shalat di lantai empat,” terangnya.

Setelah mendengar penuturan Roby Sapulete, demonstran akhirnya membubarkan diri dan meninggalkan Kantor Wali Kota Ambon. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version