RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon belum mengeksekusi atau menindaklanjuti 45 rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2006-2018.
Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus Kaya mengatakan, 45 rekomendasi yang belum diselesaikan itu, harus tindaklanjuti melalui Sidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R). Sebab, 45 rekomendasi itu bersifat material.
“Karena itu mohon untuk semua OPD maupun yang berkaitan dengan itu. Kita akan panggil semua pihak terkait karena akan ada sidang untuk menyelesaikan 45 sisa perkara tersebut,” kata Dominggus, saat memimpin Apel Pagi di Balai Kota Ambon, Senin, 29 Juli 2024.
Dia mengakui, batas waktu penyelesaian tindak lanjut rekomendasi tersebut, telah berakhir pada Senin, 29 Juli 2024. Namun, pihaknya telah memohon perpanjangan waktu dari BPK RI agar dapat menyelesaikannya.
“Batasnya hari ini (kemarin), tapi kita minta semacam kelonggaran waktu untuk diselesaikan, karena ini bukan sesuatu yang mudah,” tutur Dominggus.
Dia menjelaskan, mulanya terdapat 145 rekomendasi dari BPK RI yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkot Ambon. Dimana, 100 rekomendasi lainnya telah diselesaikan karena hanya bersifat administrasi.
“Dari BPK sampaikan tapi kita hanya baru bisa tindaklanjuti 100 rekomendasi yang bersifat administrasi saja,” jelas Dominggus. (MON)